Mohon tunggu...
Nur Intan K.
Nur Intan K. Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sisa 18 Persen Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP: Apa Pertimbangannya?

27 Januari 2024   22:57 Diperbarui: 27 Januari 2024   22:59 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk memperpanjang masa pemadanan NIK-NPWP hingga tanggal 30 Juni 2024 yang ditargetkan penggunaan penuhnya dapat dimulai per 1 Juli 2024. Kebijakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 2 ayat (1a) dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah. Selain itu, kebijakan ini juga diambil meninjau Core Tax Administration System (CTAS) yang segera diimplementasikan oleh DJP. 

Data terakhir per tanggal 7 Desember 2023 menunjukkan DJP telah memadankan 59,56 juta NIK dari total keseluruhan WP OP dalam negeri sebanyak 72,46 juta. Artinya, pemadanan NIK-NPWP sudah mencapai 82% sejauh ini. Lalu, apakah wajib pajak yang belum melakukan pemadanan menemukan kendala tertentu? Apakah wajib pajak masih mempertimbangkan kebijakan Pemadanan NIK-NPWP? Memangnya, apa saja sih plus dan minus dari kebijakan ini?

Isu penerapan Single Identity Number (SIN), dalam hal ini NIK sebagai NPWP, sejak awal sempat menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Sebagaimana yang kita ketahui, NIK merupakan data yang sangat penting karena nomor tersebut adalah nomor identitas masing-masing orang yang sifatnya rahasia. NIK dipakai oleh tiap orang untuk berbagai keperluan pribadinya termasuk bagi pelayanan publik. Di sisi lain, SIN memiliki risiko cukup tinggi yang menjadi kelemahannya. Apabila terjadi kebocoran data yang tidak diharapkan atas NPWP, maka NIK masyarakat akan diketahui oleh pihak lain. Dengan begitu, sangat mungkin ada oknum yang menyalahgunakan data pribadi seseorang. Maka dari itu, sistem pemadanan NIK-NPWP seharusnya sudah disiapkan terjamin dari segi keamanannya. Masyarakat tidak perlu begitu was-was sebab perlindungan data pribadi termasuk bentuk digital telah diatur melalui Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Di samping itu, ada anggapan bahwa pemutakhiran NIK untuk NPWP akan meningkatkan beban administrasi bagi WP karena perlunya pendaftaran ulang NPWP dan menunggu validasi data terintegrasi dengan data kependudukan. Proses reintegrasi data ini mungkin tidak akan semudah yang dibayangkan, meskipun sudah menggunakan teknologi digital. Dalam proses ini, dibutuhkan adanya koordinasi yang baik antar banyak instansi yang terlibat. Belum lagi, wilayah jangkauan pelayanan yang luas membuat kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) juga turut dibutuhkan di dalamnya. Salah satu cara mengatasi hal tersebut, DJP mengusahakan sosialisasi dan edukasi secara maksimal kepada masyarakat dengan memanfaatkan platform digital, seperti yang dapat dilihat di berbagai media sosial milik DJP.

Sebenarnya, kebijakan ini paling utama dibuat untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Hal ini disebabkan Pemadanan NIK-NPWP dapat memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi WP. Dengan adanya integrasi data tersebut, WP yang tak patuh akan lebih sulit untuk menghindari pajak. Selanjutnya, pemadanan ini juga akan membantu menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga lebih mudah dalam pelaksanaannya. Sekarang, seseorang dapat memiliki hingga puluhan nomor identitas, di antaranya NIK, NPWP, Nomor SIM, Nomor Anggota BPJS, Nomor Paspor, rekening bank, nomor telepon, dan masih banyak lagi. Untuk itu pemadanan ini membuat WP hanya perlu mengingat satu nomor identitas yang mana juga merupakan NIK-nya untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan, yaitu proses pelaporan, pembayaran, sampai pengurusan pajak.

Tentunya, hal itu pun akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data perpajakan dengan dikelolanya satu database identitas menggunakan NIK. Kebijakan ini diharapkan mampu menghilangkan duplikasi data dan perbedaan informasi antarinstansi, sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih akurat. Bentuk digitalisasi tersebut juga meminimalisasi biaya operasional yang perlu dikeluarkan daripada sebelumnya. 

Jika semuanya terlaksana, mulai dari peningkatan kepatuhan, kemudahan, dan efisiensi serta efektivitas dalam pelaksanaan perpajakan, akan mendorong adanya peningkatan dalam penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan hingga kini masih merupakan sumber utama dari pendapatan negara Indonesia yang nantinya juga akan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kembali lagi ke definisi awal pajak, bahwa pajak adalah kontribusi wajib yang dibayarkan kepada negara oleh orang pribadi atau badan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

Oleh karena itu, 18% wajib pajak tersisa yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP hendaknya segera melakukan pemadanan. Seandainya, wajib pajak sampai tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP ini, wajib pajak akan menemui kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, seperti untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Jadi, bagaimana prosedur pemadanan NIK-NPWP? Secara singkat, prosedur pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan dengan login di situs www.pajak.go.id. Silakan ketik 15 digit NPWP, lalu masukkan kata sandi yang sesuai beserta kode keamanan. Ketika berhasil masuk, akan ada menu profil yang harus anda klik. Kemudian, masukkan NIK sesuai KTP, harap wajib pajak dapat mengecek kembali kebenaran NIK masing-masing sebelum melakukan klik ubah profil. Jika sudah, wajib pajak bisa keluar dari menu profil dan menunggu hasil keberhasilan langkah validasi. Setelah beberapa waktu, apabila login kembali menggunakan NIK 16 digit dan password berhasil, itu berarti validasi sudah selesai dilaksanakan. 

Untuk lebih lengkapnya, prosedur pemadanan NIK-NPWP dapat dilihat melalui video tutorial yang telah diunggah DJP. Jika wajib pajak mengalami kendala atau kesulitan dalam melakukan pemadanan NIK-NPWP, wajib pajak dapat menghubungi layanan call center yang tersedia pada halaman login tadi ataupun lewat media sosial resmi milik DJP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun