Mohon tunggu...
Nur Indah A
Nur Indah A Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Standar Profesional Bagi Akuntan Publik

21 November 2022   21:52 Diperbarui: 21 November 2022   21:57 1130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang sangat penting, karena Akuntan Publik sangat diperlukan untuk melakukan audit dan pemeriksaan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan, karena laporan keuangan yang disajikan bisa saja terdapat kesalahan baik secara sengaja atau tidak sengaja.

Akuntan publik merupakan profesi yang mempunyai aktivitas utama dalam pekerjaan audit eksternal. Audit eksternal merupakan sebuah aktivitas yang dilakukan oleh pihak yang bekerja baik secara perseorangan atau bagian dari suatu kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa secara profesional kepada klien.

Besarnya kepercayaan dari pihak-pihak yang berkepentingan kepada Akuntan Publik, mengharuskan seorang Akuntan Publik untuk selalu mematuhi kode etik profesi. Kode etik profesi mengatur tentang perilaku Akuntan Publik dalam menjalankan tugasnya untuk mencapai kualitas audit yang baik. Karena kualitas audit yang baik dapat menghasilkan laporan keuangan yang relevan dan dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan bagi pihak yang berkepentingan.

Namun sampai saat ini masih terdapat keraguan terhadap kinerja Akuntan Publik, hal ini dikarenakan banyaknya kasus pelanggaran yang telah terjadi, salah satunya kasus manipulasi KAP Andersen dan Enron serta kasus pelanggaran lainnya.

Dari pelanggaran yang telah terjadi dapat menggambarkan bahwa SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) dan kode etik profesi Akuntan Publik merupakan aspek yang sangat penting dan harus dipatuhi oleh para Akuntan Publik.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2012 Tentang Komite Profesi Akuntan Publik Bab 1 Pasal 1 menyatakan SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya.

SPAP adalah bentuk-bentuk dari berbagai pernyataan SA (Standar audit) lainnya yang menjadi suatu pendoman dalam memberikan jasa auditing bagi Akuntan Publik yang ada di Indonesia. Sehingga SPAP dan kode etik profesi Akuntan Publik yang disusun dan diterbitkan oleh dewan standar profesi akuntan publik Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dapat diterapkan oleh para auditor ketika menjalankan tugasnya.

Standar audit mengatur tentang persyaratan auditor, pekerjaan auditor dan hasil laporan. Standar audit tidak dapat terlepas dari etika, apalagi profesi Akuntan Publik merupakan profesi yang memerlukan tingkat kepercayaan yang tinggi dari publik.

Standar audit memiliki fungsi sebagai pijakan bagi Akuntan Publik dalam merencanakan, melaksanakan aktivitas dan melaporkan hasil pekerjaannya. Dengan dipakainya standar profesional Akuntan Publik ini diharapkan hal yang dilarang dapat dihindari oleh Akuntan Publik, sedangkan hal yang diwajibkan dapat dilaksanakan dengan baik.

Standar Profesional Akuntan Publik ini akan menjadi pendoman bagi akuntan publik sehingga kewajiban dan larangan dapat dipatuhi dengan baik oleh akuntan publik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun