Kelompok 03 KKN MIT DR UIN Walisongo Semarang tengah mengadakan Diskusi online yang bertajuk “Kesetaraan dan Keadilan Gender” pada Minggu 13 Januari 2022. Melalui Zoom Meeting, diskusi ini dihadiri kurang lebih peserta yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat umum.
“Acara ini digelar dengan tujuan untuk mempelajari kesetaraan dan keadilan gender serta memahami hak dan kewajiban yang seimbang antara laki – laki dan perempuan,” ungkap Say Fajar selaku Ketua Koordinasi KKN MIT DR Kelompok 3 UIN Walisongo Semarang.
Dalam sambutan yang diberikan Bapak Adeni, MA. selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) menjelaskan bahwa pentingnya memahami kesetaraan gender yang baik dan benar.
”Kesetaraan dan keadilan gender sering sekali masyarakat menyandarkan gender dengan seks. Padahal sangat berbeda antara gender dan jenis kelamin atau seks. Gender adalah konstruksi atau perubahan sosial dan budaya yang dideskripsikan dengan sifat laki – laki atau perempuan. Serta, gender dapat berubah seiring dengan waktu. Sedangkan seks adalah fungsi biologis laki –laki dan perempuan yang bersifat menetap,” jelas Dr. Widiastuti, M.Ag.
Di era seperti ini banyak sekali kasus terjadi terutama pelecehan seksual yang menimpa perempuan. Serta perempuan yang telah menjadi korban malah diasingkan sedangkan, sang pelaku pelecehan diberi ruang serta mampu berkembang dan sangat mudah melupakan hal yang telah dilakukan. Tidak hanya pelecehan seksual adapun pelecehan lain yang dilakukan seperti kekerasan, sifat diskriminasi terhadap perempuan dan paradigma masyarakat terhadap perempuan.
Kesetaraan serta keadilan gender mampu mengurangi ketimpangan gender yang terjadi di Indonesia. Dengan menyamakan hak dan kewajiban anatar laki – laki dan perempuan dalam pengembangan potensi diri, terutama di bidang intelektual.
Menurunkan ketimpangan gender telah digencarkan oleh Koalisi Perempuan Indonesia dengan cara memberikan relokasi anggaran dana pendidikan untuk meningkatkan investasi SDM perempuan, meningkatkan skill, memberikan promosi pekerjaan yang sama, mencegah perkawinan dini serta memberikan cuti hamil/mengasuh anak antara laki – laki dan perempuan dan memberikan kebijakan pro perempuan yang bersifat mencegah eksploitasi dan kekerasan seksual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H