Serunya Berbank Syariah
Oleh Nur Inayati
“Perbankan Syariah” adalah lembaga keuangan yang berbasis syariah. Kita sebagai umat muslim sudah patutnya bangga dan tumbuh rasa “Aku Cinta Perbankan Syariah”. Tidak perlu ragu pula, lembaga ini di awasi penuh oleh “Otoritas Jasa Keungan”. Sehingga tidak perlu lagi dikhawatirkan dalam praktiknya pasti sesuai dengan syariat Islam. Maka dari itu “OJK Perbankan Syariah” sebagai pelengkap atas berdirinya lembaga keungan syariah khususnya di Indonesia ini.
Ada banyak produk yang ditawarkan di lembaga “Perbankan Syariah” yang harus kita kenali satu demi satu.
Produk penghimpunan dana
- Wadiah : adalah suatu akad penitipan sejumlah dana. Dalam wadiah ini dibedakan menjadi dua. Yaitu wadiah yad amanah dan wadiah yad dhamanah. Kalau wadiah yad amanah, bank hanya sebagai tempat penitipan sejumlah dana. Tanpa sepeserpun menggunakan dana tersebut. Jadi murni titipan. Sedangkan wadiah yad dhamanah bank berhak menggunakan sejumlah dana tanpa seizin pemilik dana. Tetapi bank syariah bertanggung jawab penuh atas sejumlah dana tersebut.
Produk penyaluran dana
- Mudharabah : merupakan ada kerjasama antara bank syariah dengan mitra syariah untuk melakukan suatu usaha. Yang mana biasanya bank syariah sebagai shahibul maal atau pemodal sedangkan mitra syariah sebagai mudharib atau pengelola dana. Yang mana dana tersebut dijalnkan kemudian bagi hasil sesuai kesepakatan.
- Musyarakah :meruapakan kerjasama antara bank syariah dengan mitra syariah. Yang mana keduanya sama-sama memberikan sejumlah modal dan menjalankan usaha bersama-sama dan bila ada kerugian juga ditanggung bersama.
- Murabahah : merupakan akad jual beli bank syariah dengan mitra syariah yang mana dalam akad tersebut mencantumkan harga maupun keuntungan yang diinginkan bank syariah atas transaksi tersebut.
- Salam : adalah pembayaran atas suatu barang yang pembayarannya diserahkan boleh di tengah maupun diakhir.
- Istisna’: adalah pembayaran yang hampir menyerupai salam tetapi penerapannya berbeda. Biasanya pada manufaktur dan konstruksi.
- Ijarah : pemindahan manfaat. Jadi pada dasarnya ijrah sama dengan jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila akad jual beli transaksinya adalah barang. Namun dalam akad ijarah adalah objek transaksinya berupa pemundahan kemanfaatan.
Produk jasa
- Hiwalah : akad pengalihan hutang.
- Rahn : memberikan jaminan pembayaran pada bank syariah biasanya berupa surat berharga maupun benda yang bernilai.
- Qard : akad utang pitung. Yang dalam pengembaliannya tanpa ada unsur bunga.
- Wakalah : akad nasabah memberi kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan transaksi jasa tertentu.
- Kafalah : garasi yang digunakan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.
Dari semua produk tersebut dapat kita ketahui. Bahwa banyak keseruan dan kehalalan dalam bertansaksi syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H