Mohon tunggu...
Nur Imani
Nur Imani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pamulang

Disini saya akan berbagi tugas kuliah saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Atas Pekerjaan dan Upah Layak

16 Desember 2023   10:28 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:39 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak atas pekerjaan dan upah layak adalah hak dasar setiap pekerja yang menjamin mereka memiliki kesempatan untuk bekerja dalam kondisi yang aman, sehat, dan manusiawi. Ini mencakup hak untuk tidak mengalami diskriminasi di tempat kerja, bebas dari pelecehan atau eksploitasi, dan memiliki jam kerja yang wajar.

Selain itu, hak atas upah layak menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk menerima upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarga. Ini mencakup memastikan bahwa upah yang diterima mencukupi untuk hidup layak, termasuk kebutuhan seperti makanan, perumahan, pendidikan, dan kesehatan.

Pentingnya hak ini terletak pada perlindungan hak asasi manusia pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan. Dengan memastikan pekerjaan yang layak dan upah yang adil, masyarakat dapat membangun fondasi ekonomi yang inklusif dan menghormati martabat setiap individu dalam dunia kerja.

Upah layak menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk menerima upah yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarga. Artinya, upah tersebut harus mencakup biaya hidup yang memadai, termasuk makanan, perumahan, pendidikan, pakaian, perawatan kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja tidak hanya menerima kompensasi yang adil atas usaha mereka, tetapi juga dapat menjalani kehidupan yang layak dari segi materi dan kesejahteraan.

Konsep upah layak mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi, serta bertujuan untuk mencegah eksploitasi pekerja dan kemiskinan pekerja. Dengan menjamin upah yang cukup, masyarakat berupaya menciptakan lingkungan kerja yang adil dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun