"Saya ingatkan kepada mereka bahwa bansos yang namanya PKH dan BPMT itu murni dari Kementerian Sosial, sehingga tidak boleh ada yang namanya mobilisasi dan dipolitisi. Karena sejak jaman presiden SBY dan Jokowi pun sudah ada Bansos, dari menteri-menterinya berganti pun bansos sudah ada," tegasnya.
"Yang mendapatkan bansos itu adalah hak negara yang diurus oleh negara. Jadi bagi penerima PKH harus memanfaatkan bansos tersebut dengan baik, agar anak-anak penerima bansos bisa menjadi pemimpin masa depan," sambungnya.
Selly juga menyebutkan, pada saat proses pencairan Bansos, masih banyak yang melakukan penggiringan. Untuk itu, Selly akan menyampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten Cirebon agar dilakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh perangkat desa yang ada di Kabupaten Cirebon.
"Sosialisasi itu bukan hanya sekedar membuat spanduk, tetapi juga melibatkan PT Pos, bahwa upaya penggiringan itu bisa dikenakan pidana. Karena penerima bansos itu memiliki hak untuk membelanjakan dimana saja," terangnya.
"Untuk itu, penggiringan dan mobilisasi oleh oknum-oknum tertentu tidak boleh ada lagi. Jangan sampai kejadian seperti tahun lalu, ada pencairan yang dirapel dan masyarakat dipaksa untuk membeli beras berapa karung atau di toko tertentu. Ini yang harus diluruskan kembali oleh Dinsos agar nanti tidak terjadi pelanggaran di wilayah Kabupaten Cirebon," pungkasnya.
Sumber: arahpantura.aboutsemarang.id
Editor: Nur Iman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H