Mohon tunggu...
Iman Nur
Iman Nur Mohon Tunggu... Editor - Pegiat Media Sosial, penulis dan baca.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Di Dalam Informasi, Ada Dasar Kehiduoan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hotman Paris Soroti Kasus Pajak Memuncak Hampir 100%. Begini Kata Hotman Paris

26 Januari 2024   20:20 Diperbarui: 26 Januari 2024   20:25 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: credit photo | @Hotmanparisofficial | I instagram. 

CIREBON - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menduga di balik wacana soal pajak hiburan yang menjadi polemik saat ini, ada oknum-oknum yang berambisi ingin menutup bisnis hiburan di Bali.

 itu diutarakannya, usai menghadiri rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, terkait polemik pajak hiburan 40-75 persen bersama kalangan pengusaha lainnya.

"Ada oknum tertentu yang berambisi, entah karena apa (menginginkan) bisnis ini tutup. Padahal masyarakat Bali akan mengamuk kalau sampai bisnis club di Bali ditutup," kata Hotman saat ditemui di Kemenko Marves, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024.

BACA JUGA: Keberpihakan Presiden Jokowi Melanggar Hukum, Karna Dukung Paslon Tertentu?

Dia pun memastikan, ambisi para oknum untuk menutup bisnis hiburan itu, merupakan suatu hal yang mustahil dilakukan. "Turis itu kalau saat malam emang mereka tidur? Dia kan pergi ke klub malam. Atau nyatakan aja sekaligus bahwa bisnis pariwisata ditutup," ujarnya.

Kemudian, Hotman juga meminta kepada seluruh Gubernur atau Pemda di Indonesia, untuk melaksanakan pasal 101 ayat 3 dari Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Dimana, isinya mengatakan bahwa Gubernur, Bupati, Walikota, berhak secara jabatan untuk tidak mengikuti aturan pajak 40 persen, dan kembali ke peraturan awal atau menghapus hal tersebut.

"Jadi kalau ada Bupati, Gubernur, atau Walikota yang masih ragu-ragu, tolong baca pasal ini. Boleh memakai tarif lama secara jabatan, diumumkan, tanpa harus kami minta," kata Hotman.

Dia mengaku amat menyayangkan adanya kenaikan pajak hiburan hingga kisaran 40-75 persen tersebut. Sebab, negara-negara tetangga Indonesia justru memberlakukan pajak hiburan yang sangat rendah, demi menarik minat investasi dan wisatawan asing.

"Ingat, Thailand malah (memberlakukan pajak hiburan) 5 persen, Malaysia 6 persen, Singapura 9 persen, tapi kita 40 persen. Bahkan ada di daerah yang sudah 75 persen dari pendapatan kotor," kata Hotman.

"Kemudian kita bayar lagi Pajak PPH 25 persen, harus bayar lagi pajak karyawan, harus bayar lagi pajak PPN minuman 11 persen, berarti pajaknya hampir 100 persen. Negara apa ini?" ujarnya. Dilansir viva.co.id | 26/2/34

sumber: viva.co.id
Editor: Nur Iman

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun