Mohon tunggu...
Iman Nur
Iman Nur Mohon Tunggu... Editor - Pegiat Media Sosial, penulis dan baca.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Di Dalam Informasi, Ada Dasar Kehiduoan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Keberpihakan Presiden Jokowi Melanggar Hukum, Karna Dukung Paslon Tertentu?

25 Januari 2024   19:14 Diperbarui: 25 Januari 2024   19:17 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CIREBON - Keberpihakan Jokowi jelas melanggar Undang-Undang Pemilu. Hal itu merupakan sikap yang mengancam demokrasi.

Mengapa aksi pamer dukungan dari Jokowi dan para menterinya harus segera dihentikan?

"Melansir @tempodotco urang dari satu bulan menjelang pemilihan umum, demokrasi kita justru kian tergelincir ke titik nadir.

Rabu, 24 Januari 2024, tanpa ba-bi-bu, Presiden Jokowi menegaskan bahwa presiden dan menteri boleh menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu kandidat dalam pemilihan presiden.

Pernyataan yang jelas-jelas salah kaprah ini rawan memicu kecurangan pemilu yang masif dan sistematis.

Jika tidak dikoreksi, polisi dan semua aparatur negara bisa menafsirkan pernyataan itu sebagai restu untuk melakukan apa pun demi memenangkan kandidat yang didukung presiden.

Memang pernyataan Jokowi itu seolah-olah benar jika mengacu pada Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal itu memperbolehkan presiden dan kepala daerah menjadi peserta kampanye selama cuti serta tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat pada jabatannya.

Yang tidak disampaikan Jokowi adalah Pasal 282 pada undang-undang yang sama.

Pasal tersebut tegas-tegas melarang pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negara, serta kepala desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun