CIREBON - Pada Dasarnya setiap manusia memiliki aspek kepuasan tersendiri. disisi lain, tak hanya kebebasan atas kepuasan itu sendiri yang dapat dilakukan dan di ekspresikan.
Namun, ada kepuasan yang diatur oleh hukum UUD (Overspel) Dengan aspek tertentu. Yaitu perselingkuhan yang mengakibatkan persetubuhan yang dapat menjeratnya.
Dilansir Hukum Online. Perselingkuhan yang dilakukan dengan persetubuhan dapat dikenakan pasal perzinaan (overspel) yang diatur dalam Pasal 284 KUHP.
Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, tindak pidana perzinaan diatur dalam Pasal 411.
Selain itu, perbuatan suami yang berbuat zina sehingga menyebabkan suami-istri tidak akan dapat hidup rukun adalah salah satu alasan untuk melakukan perceraian, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan penjelasannya.
Sumber: @HukumOnline.
Editor: Nur Iman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H