Mohon tunggu...
Iman Nur
Iman Nur Mohon Tunggu... Editor - Pegiat Media Sosial, penulis dan baca.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Di Dalam Informasi, Ada Dasar Kehiduoan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Istri Selingkuh Kepergok Suami, Apakah Ada Ancaman Pidananya?

18 Januari 2024   12:46 Diperbarui: 18 Januari 2024   12:54 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Credit Photo | Ilustrasi istok.com

CIREBON - Pada Dasarnya setiap manusia memiliki aspek kepuasan tersendiri. disisi lain, tak hanya kebebasan atas kepuasan itu sendiri yang dapat dilakukan dan di ekspresikan.

Namun, ada kepuasan yang diatur oleh hukum UUD (Overspel) Dengan aspek tertentu. Yaitu perselingkuhan yang mengakibatkan persetubuhan yang dapat menjeratnya.

Dilansir Hukum Online. Perselingkuhan yang dilakukan dengan persetubuhan dapat dikenakan pasal perzinaan (overspel) yang diatur dalam Pasal 284 KUHP.

Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, tindak pidana perzinaan diatur dalam Pasal 411.

Selain itu, perbuatan suami yang berbuat zina sehingga menyebabkan suami-istri tidak akan dapat hidup rukun adalah salah satu alasan untuk melakukan perceraian, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan penjelasannya.

Sumber: @HukumOnline.

Editor: Nur Iman

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun