Â
Program PPPK dirancang untuk memberikan kesempatan bagi pegawai honorer untuk mendapatkan status pegawai negeri. Mutasi PPPK merupakan upaya awal yang seharusnya diberi perhatian lebih dalam berbagai organisasi dan lingkungan kerja. Dengan adanya mutasi PPPK, organisasi dapat memastikan bahwa mereka memiliki pegawai yang terlatih dan bertanggung jawab. Â Dalam opini masyarakat muncul bahwa program PPPK sama dengan ASN pada umumnya. Namun dalam beberapa hal seperti mutasi pegawai PPPK tidak bisa mengajukan sendiri keinginannya dan harus sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah di lakukannya.Â
Apakah ada kemungkinan mutasi bagi Pegawai PPPK? Bagaimana peraturannya?Â
Dari informasi yang dikutip dari halaman tanya jawab Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa saat ini tidak ada prosedur resmi mengenai mutasi dalam pengelolaan PPPK.Â
Pelaksanaan mutasi di dinas tersebut mempunyai pengaruh positif dan dapat diterima. Menurut Siagian (dalam Ricca Adelina (2011)) dalam pelaksanaan mutasi yang dilakukan oleh pegawai PPPK tidak sama dengan mutasi yang dilakukan oleh ASN, karena PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak, hal ini yang menyebabkan sedikit sekali kemungkinan yang akan terjadi mutasi terhadap pegawai PPPK.Â
Penelitian Agnetha Judas (2013) yang meneliti tentang mutasi dan promosi jabatan dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa mutasi secara parsial berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap prestasi kerja, maka dari itu pegawai PPPK sangat sulit untuk mendapatkan mutasi.Â
Dalam beberapa jurnal penelitian lainnya menyebutkan juga bahwa mutasi dilakukan secara horizontal dan vertikal, hal ini menjadi salah satu aktivitas dalam menyesuaikan kemampuan dan kecakapannya dalam bekerja disebuah instansi. Menurut Hasibuan (2016), Mutasi juga dilakukan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang ada di setiap instansi melalui manajemen sumber daya manusia. Manajemen sumber daya lebih berfokus kepada sektor pengaturan dalam rangka mewujudkan suatu instansi secara optimal.
Apakah Pegawai PPPK Dapat Mutasi?Â
Pegawai PPPK tidak bisa dimutasi karena akan mempengaruhi program yang sedang dijalankannya, yang akan merusak perencanaan sumber daya manusia yang sudah direncanakan sebaik mungkin. Dasar hukum PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dapat berbeda-beda tergantung pada negara atau yurisdiksi tertentu. Namun di Indonesia, dasar hukum PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait dengan status, hak, kewajiban, dan tugas PPPK di lingkungan pemerintah. Selain itu, PPPK juga dapat diatur melalui peraturan-peraturan lain yang terkait dengan sektor atau bidang pekerjaan tertentu, tergantung pada instansi atau lembaga yang mempekerjakan PPPK.Â
Pastikan untuk merujuk pada peraturan yang berlaku di wilayah atau lembaga yang bersangkutan untuk memahami dasar hukum secara lebih spesifik. PPPK tidak bisa mutasi setidaknya selama masa kerjanya masih berlangsung.Â
Menurut Hasibuan (2011: 102) Mutasi adalah suatu perubahan posisi/jabatan/tempat pekerjaan yang dilakukan baik secara horizontal maupun vertikal (promosi/demosi) di dalam suatu organisasi.Â