Mohon tunggu...
Nuril Ummah
Nuril Ummah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya mahasiswa UIN Malang fakultas ekonomi jurusan perbankan syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran KPK terhadap Masalah Korupsi di Indonesia

23 November 2023   20:48 Diperbarui: 23 November 2023   20:48 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara linguistik, kata korupsi berasal dari kata latin corruptio. Kata itu sendiri mempunyai kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, kesal, menyimpang, atau disuap. Sedangkann menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penggelapan atau penyalahguanaan dana negara, perusahaan, dan lain-lain untuk kepentingan orang pribadi atau orang lain. Di beberapa negara Asia, terdapat 4 istilah korupsi berbeda yang maknanya mendekati definisi korupsi. Di Tiongkok, Hongkong, Taiwan, korupsi dikenal dengan nama Yam Cha, di India disebut Bakesh, di Filipina disebut Lagi, dan di Thailand disebut Jin Moung.

Koupsi bukanlah hal baru dalam sejarah peradaban manusia. Fenomena ini telah dikenal dan  dibicarakan selama 2000 tahun sejak Kautilya, perdana menteri kerajaan India, menulis buku berjudul Arthashastra. Dnnte juga menulis tentang korupsi (penyuapan) sebagai kejahatan tujuh abad lau. Bahkan Shakespeare menyebut korupsi sebagai salah satu bentuk kejahatan. Ungkapan terkenal tentang korupsi oleh sejarawan Inggris Lord Acton pada tahun 1887 : " Kekuasaan cendeung koruup, Kekuasaan absolut pasti korup."  Pasal ini menekankan bahwa korupsi dapat terjadi dimana saja, tanpa memandang ras, geografi, atau kinerja ekonomi.

Kriminalog Noach (2009) menyatakan bahwa korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan. Kejahatan adalah suatu suatu perbuatan yang tidak dapat dihilangkan selama manusia masih ada di muka bumi. Korupsi sebagai salah satu bentuk kejahatan harus dibatasi, diberantas sepenuhnya, namun hal ini tidak memerlukan upaya yang mudah. Pemikiran sejalan dengan perkataan kriminolog Frank Tannenbaun, dia berkata "Kejahatann selalu terjadi sama eksternalnya dengan masyarakat.

Dalam bukunya Rich Dad, Poor Dad, Robbert T. Kyosaki menyatakan bahwa ada dua asumsi dasar dalam menyikapi kejahatan pandangan pertama berpendapat bahwa "cinta akan uang adalah akar kejahatan", sedanggkan panndangan kedua menyatakan bahwa "kekurangan uang adalah akar kejahatan." Berdasarkan pandangan tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa orang melakukan korupsi karena cinta uang, dan orang melakukan korupsi karena kekurangan uang. Meski di negara kita terdapat puluhan juta orang yang tergolong miskin (tidak punya uang), namun orang tersebut tidak serta merta menjadi penjahat korup. Kenyataannya, pelaku tindak pidana korupsi kebanyakan adalah orang-orang kaya yang mempunyai uang cukup atau terlalu banyak.

Kjian mengenai korupsi di Indonesia banyak disampaikan kepada publik melalui diskusi, seminar, hasil survei, dan media massa. Salah satu studi dan investigasi rutin terhadap korupsi dilakukan oleh organisasi independen, yaitu Transparency Intenational (TI). Berbagai pendekatan terhadap korupsi telah dilakukan dalam bentuk Indeks Persepsi Korupsi (CPI)) dan Global Corrupsi Barometer (GCB). CPI sangat terkenal di Indonesia baik anda memehami dengan banar atau tidak. CPI merupakan indikator persewpsi terhadap 4 kasus korupsi di Tanah Air. Indeks ini diterbitkan setiap tahun oleh TI. TI adalah organisasi masyarakat sipil global yang melopori perjuangan melawan korupsi. TI menyatukan 4 negara dalam sebuah koalisi untuk mengakhiri dampak buruk korupsi tterhadap masyarakat di seluruh dunia. Misi TI adalah menciptakan perubahan untuk dunia yang bebas korupsi.

Pemberantasan korupsi di Indonesia pada tahun sebenanya telah dilakukan selama 40 tahun. Banyak dokumen hukum, seperti dokumen hukum  yang menjadi dasar proses pemberantasan korupsi di Indonesia, juga telah dipersiapkan sejak lama. Namun, lingkungan korupsi di Indonesia belum membaik karena tidak efektifnya hukum dan sistem hukum yang tidak memadai. Hal ini dibuktikkan dengan Indeks Korupsi TI yang menempatkan Indonesia pada peringkat terbawah. Faktanya, Indonesia masih menduduki peringkat negara paling korupsi di antara 12 negara Asia, menurut survei terhadap pengusaha yang dilakukan oleh perusahaan konsultan Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang berbasis di Hongkong.

Akibat korupsi yang diraih Indonesia tidak hanya berdampak negatif langsung terhaddap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi yang berkeadilan, namun juga berdampak nnegatif terhadap masuknya investasi asing ke Indonesia. Investor asing, bahkan organisasi donor dari negara maju, kerap menggunakan hasil studi yang dilakukan organisasi internasional seperti TI dan PERC sebagai acuan penngambilan keputusan investasi.

Kegagalan pemerintah dalam memeberantas korupsi juga telah merusak citra dan martabat negara di mata intternasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius pemerintah untuk menerapkan peraturan dan memberantas korupsi. Faktanya, pemerintah secara sistematis berupaya mengurangi kejahatan korupsi. Pemerintah berupaya membangun komitmen politik pemberantasan KKN di tingkat nasional dengan membuat undang-undang melalui SK dan peraturan perundang-undangan.

Sejak tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi lembaga anti korupsi milik Indonesia. Pembentukan KPK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberanntasan Korupsi. Berdasarkan undang-undang tersebut, KPK bertugas melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pengawasan terhadap otoritas yang diberi wewenang untuk memberantas korupsi dan kegiatan kriminal. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, untuk menerapkan langkah-langkah untuk mencegah korupsi kriminal dan memantau administrasi pemerintahan negara. Sedangkan amanat KPK adalah mengoordinasikan penyelidikan, penyelidikan dan penuntutan tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi, membangun sistem pelaporan kegiatan anti korupsi dan meminta keterangan kepada instansi terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena tugas dan wewenang KPK, maka KPK menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam kaitan ini, visi KPK adalah mewujudkan Indonesia bebas korupsi. Visi menunjukkan komitmen kuat komisi untuk mengambil tindakan segera namun diperlukan respons yang komperehensif dan sistematis. Sedangkan misi KPK adalah menjadi agen perubahan untuk mewujudkan bangsa bebas korupsi. Dengan pernyatan misi ini, diharapkan KPK menjadi lembaga yang mampu membudayakan pemberantasan korupsi di masyarakat, pemerintahan.

Keberadaan lembaga anti korupsi mempunyai kepentingan strategis dan politis yang besar bagi pemerintahan suatu negara. Korupsi kini bukan hanya menjadi persoalan dalam negeri saja, melainkan menjadi persoalan internasional. Bagi negara berkembang, keberhasilan dalam mengurangi korupsi merupakan sebuah prestasi tersendiri dan hal ini akan berdampak pada masuknya investasi asing ke negara tersebut. Negara-negara dengan tingkat korupsi yang tinggi akan kehilangan daya saingnya dalam menarik modal asing yang dibutuhkan negara-negara berkembang. Negara maju dan lembaga bantuan internasional sangat memperhatikam peringkat korupsi yang dilakukan organisasi penelitian internasional sperti TI dan PERC. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memberikan perhatian yang besar terhadap upaya pemberantasan korupsi. Salah satu inisiatif tersebut adalah pembentukan lembaga anti korupsi.

Keberadaan KPK sebagai lembaga anti korupsi diharapkan dapat menekan dan mengurangi kejahatan korupsi di Indonesia secara sistematis. Dengan adanya peraturan dan kebijakan pemerintah, serta dukungan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, hal ini diharapkan dapatmenjadi amunisi bagi KPK untuk efektif memberantas korupsi. Hal penting lainnya adalah sudah waktunya masyarakat menjadi peka dan melakukan kontrol sosial. Lihatlah lingkungan di sekitar kita : Jika ada pejabat publik yang berdomisili dan mempunyai kekayaan di luar kemampuan wajarnya, segera lapporkan ke pihak yang berwajib

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun