Mohon tunggu...
Nuril Ummah
Nuril Ummah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya mahasiswa UIN Malang fakultas ekonomi jurusan perbankan syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Warga dan Negara yang Harmonis

9 November 2023   08:15 Diperbarui: 9 November 2023   08:20 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Warga negara adalah orang yang mempunyai kesetiaan secara khusus kepada pemerintah, dilindungi oleh pemerintah dan mempunyai hak-hak tertentu. Kewarganegaraan yang efektif terletak pada sistem pendidikan kewarganegaraan yang tepat dan aktif yang mengajarkan hak dan tanggung jawab kepada warga negara. Kecenderungan tersebut adalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, hak-hak warga negara semakin meningkat, tidak selaras dengan kewajiban warga negara. Wujud dari penyebab tersebut adalah merosotnya patriotisme sebagai rasa cinta tanah air dan bangsa, yang disadari sebagai kewajiban dan bukan hak.

Sebagai bagian dari upaya keseimbangan dengan hak dan kewajiban, termasuk kewajiban menjaga tanah air dan negara, khususnya patriotisme, maka diperlukan upaya multikultural untuk menanamkan nilai-nilai patriotik yang diwujudkan dalam bentuk sikap hati nurani di kalangan warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengabdian masyarakat di berbagai tingkatan.

Perdebatan memgenai hubungan antara negara dan warga negara sebenarnya sudah lama. Thomas Hobbes, tokoh terkenal yang mencetuskan istilah terkenal Homo homini (manusia pemangsa sesamanya), mengatakan bahwa fungsi negara adalah menertibkan kekacauan atau chaos dalam masyarakat.

Persoalan yang paling mendasar dalam hubungan antara negara dan warga negara adalah persoalan hak dan kewajiban. Negara tidak bisa hanya menuntut haknya saja tanpa memenuhi kewajibannya terhadap warga negaranya. Demikian pula tidak lazim warga negara untuk sekedar menuntut haknya sebagai warga negara tanpa memenuhi kewajibannya. Padahal kedua hal tersebut saling berkaitan, karena berbicara tentang hak negara itu berarti berbicara tentang kewajiban warga negara, dan sebaliknya berbicara tentang kewajiban negara berarti berbicara tentang hak warga negara.

Pengetahuan tentang hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang seharusnya mempunyai hak namun ia tidak sadar akan membuka peluang bagi pihak lain untuk melakukan penyimpangan. Begitu pula dengan kesadaran seseorang tehadap kewajibannya akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran atau pengabaian terhadad hak-hak yang seharusnya dimiliki orang lain

Kemudian, Pendidikan kewarganegaraan yang berdasarkan demokrasi politik selanjutnya diperluas pada sumber-sumber ilmu pegetahuan lainnya, hingga pengaruh positif pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua yang kesemuanya itu diolah untuk melatih masyarakat berpikir kritis, analitis, berperilaku dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan demokratis seumur hidup berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pendidikan kewarganegaraan berfungsi sebagai teladan dalam pengembangan jati diri dan kepribadian serta membangun manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkarakter stabil dan mandiri, serta memiliki rasa tanggung jawab sosial dam nnasional.

Pearn nilai-nilai dalam setiap Sila Pancasila sebagai berikut.

  • Nilai Ketuhanan dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah menyempurnakan ilmu pengetahuan, menciptakan keseimbangan antara akal rasional dan irasional, antara emosi dan akal. Ajaran ini menempatkan manusia pada alam sebagai bagian dari alam bukan sebagai pusat. Memahami nilai ketuhanan dalam prinsip ketuhanan YME, tidak memberikan ruang bagi paham ateisme, fundamentalisme dan ekstremisme agama, sekularisme ilmiah, antroposentrisme dan kosmosentrisme.
  • Nilai Kemanusiaan dalam asas keadilan dan beradab yaitu memberikan arah dan kendali ilmuan. Pengembangan ilmu pengetahuan harus didasarkan pada tujuan awal penemuan ilmu pengetahuan atau fungsi aslinya, yaitu untuk mendidik, mensejahterakan dan mengangkat harkat dan martabat manusia, ilmu pengetahuan  tidak diperuntukkan bagi satu golongan atau golongan tertentu.
  • Nilai Persatuan dalam asas Persatuan Indonesia, khususnya melengkapi universalisme dalam asas lain, seperti super sistem dan su sistem. Solidaritas dalam subsistem sangat penting untuk kelangsungan keseluruhan individualitas, tetapi tidak mengganggu integrasi. Nilai Persatuan dalam Sila Persatuan Indonesia esensinya adalah pengakuan kebhinekaan dalam kesatuan koeksistensi, kohesivitas, kesatarran, kekeluargaan, dan supremasi hukum.
  • Nilai Kerakyatan dalam Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, mengimbangi otodinamika ilmu pengetahuan dan teknologi berevolusi sendiri dengan leluasa. Eksperimentasi penerapan dan penyebaran ilmu pengetahuan harus demokratis dapat dimusyawarahkan secara perwakilan, sejak dari kebijakan, penelitian sampai penerapan massal. Hakikat nilai-nilai kerakyatan yang tercantum pada prinsip 4 ini adalah mengedepankan nilai-nilai demokrasi yang beradab. Tidak ada lagi ruang bagi egoisme ilmiah, liberalisme dan individualisme dalam konteks kehidupan.
  • Nilai keadilan dalam Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menonjolkan ketiga keadilan Aristoteles yaitu keadilan distributive, keadilan kontributif, dan keadilan komutatif. Keadilan sosial juga menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, karena kepentingan individu tidak boleh terinjak oleh kepentingan semu. Individualitas merupakan fondasi yang memungkinkan munculnya kreativitas dan inovasi.

Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu proses pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan kewarganearaan, ketermpilan kewarganegaraan, dan kesadaran kewarganegaraanm, sehingga dapat mengembangkan warga negara yang baik dan menanmkan sikap rasa cinta tanah air pada setiap warga negara. Pendidikan kewarganegaraan memegang peranan penting dalam mengembangkan pola pikir, sikap dan perilaku, nilai-nilai kerukunan, toleransi dan patriotisme tanpa mengabaikan keberagaman yang telah menjadi cri khas bangsa Indonesia. Meskipun pendidikan kewarganegaraan merupakan kunci untuk menamkan sikap patriotik pada masyarakat, namun dalam pelaksanaannya seringkali menemui kendala sehingga tujuan kewarganegaraan tidak dapat tercapai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun