Mohon tunggu...
Nuril Afifah
Nuril Afifah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

seorang mahasiswa semester 1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Obligasi Daerah dan Hutang di Daerah Kabupaten Lumajang

20 Mei 2024   18:31 Diperbarui: 20 Mei 2024   18:42 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Obligasi Daerah didefinisikan sebagai efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan tidak dijamin oleh Pemerintah Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan Pemerintah Daerah. Pinjaman daerah ialah pembiayaan alternatif bagi negara, sebab itu pengelolaan pinjaman daerah yang tepat sangatlah penting. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pengelolaan pinjaman daerah, termasuk fluktuasi belanja daerah. Secara umum alokasi belanja daerah akan mengikuti tingkat pendapatan daerah, namun pada era otonomi daerah seperti saat ini pun pendapatan daerah masih bergantung pada dana kompensasi yang diberikan oleh pemerintah pusat. Ada beberapa keterbatasan dalam potensi yang dimiliki oleh pemerintah daerah, terutama dari Pendapatan Asli Daerah maupun sumber daya alam.

Obligasi daerah adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan kemudian dijual di pasar modal. Ada beberapa alasan mengapa obligasi daerah ini berbeda dengan obligasi pemerintah lainnya seperti ORI dan SBN. Alasan-alasan tersebut antara lain surat berharga/obligasi pemerintah daerah ini tidak dijamin oleh pemerintah, namun obligasi pemerintah daerah hanya dapat diterbitkan di pasar modal dalam negeri dan dalam mata uang Rupiah. Menurut peraturan perbendaharaan, pemerintah daerah hanya dapat menerbitkan obligasi untuk tujuan membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan pendapatan dan memberi manfaat bagi masyarakat lokal, dan hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Pada tahun 2020, selisih pendapatan daerah Kabupaten Lumajang dengan belanja daerah mencapai Rp 80,6 miliar. Ditambah penerimaan pembiayaan tahun ini sebesar Rp 98,5 miliar. Praktis, total Silpa surplus tersebut sebesar Rp 179,1 miliar. Peminjaman dilakukan oleh kabupaten Lumajang sebesar 200 Miliar namun jumlah pencairan pinjaman Rp 200 miliar tersebut tidak langsung penuh dilakukan sekali. Tetapi, pemerintah melakukan penarikan untuk tahap satu dan tahap dua sebesar Rp 162 miliar. Sedangkan kekurangannya di tahap berikutnya. Dana alokasi umum (DAU) tahun berikutnya otomatis berkurang karena digunakan untuk membayar hutang 200 miliar tersebut. Pemerintah pusat langsung melakukan pemotongan setiap tahun untuk mencicil pinjaman ratusan miliar tersebut. Pinjaman tersebut dilakukan untuk pembangunan infrastruktur jalan kabupaten di Lumajang.

Pemerintah Kabupaten Lumajang juga telah menandatangani perjanjian pinjaman daerah dengan PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Perjanjian tersebut ditandatangani tepatnya pada Kamis, 12 Agustus 2021 melalui penandatanganan virtual oleh Bupati Lumajang, Thoriqul Haq di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang. Bupati Lumajang mengatakan dana pinjaman program Revitalisasi Ekonomi Nasional (PEN) nantinya akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lumajang. Bupati Lumajang beranggapan bahwa dana pinjaman ini akan mampu menyelesaikan hingga 80 hingga 85 persen permasalahan terkait infrastruktur yang tidak ditangani oleh pemerintah negara bagian atau nasional. Bupati yang biasa disapa Cak Solik ini akan fokus pada pembangunan infrastruktur di kawasan pariwisata strategis nasional, wilayah utara dan selatan, serta jalan penambangan pasir. Sejak akhir tahun 2021, pekerjaan pembangunan infrastruktur 40 ruas jalan di Kabupaten Lumajang hampir selesai dengan menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pekerjaan jalan yang dijadwalkan selesai pertengahan tahun ini dipastikan akan selesai lebih cepat dari jadwal. Hal ini diperkirakan terjadi karena telah selesainya 31 ruas jalan pada konstruksi tahap pertama sepanjang 104 km dari total panjang jalan yang direncanakan sepanjang 162 km

Berdasarkan berita yang dikutip dari RadarJember. Kabupaten Lumajang telah melakukan peminjaman anggaran sebanyak ratusan miliar yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan. Dalam berita tersebut dikatakan bahwa setelah adanya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) tahun anggaran 2021, dana pinjaman anggaran tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan 40 ruas jalan. Beberapa jalan yang dimaksudkan oleh Bupati Kabupaten Lumajang Thoriqul Haq, adalah jalan di wilayah kecamatan Tempursari dan Ranuyoso. Pada daerah yang telah disebutkan, perlu dilakukan pembangunan untuk beberapa ruas jalan. ada beberapa ruas jalan di Kecamatan Ranuyoso dan Kecamatan Tempursari yang memang sudah terbengkalai selama 15 tahun lamanya dan belum juga dilakukan pembenahan infrastruktur sekalipun. Maka dari itu tahun 2021 pemerintah daerah akhirnya melakukan peminjaman anggaran guna untuk pembenahan infrastruktur ruas jalan di dua kecamatan tersebut. Hal ini akhirnya menjadi tamparan bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan kelanjutan pembangunan, selain untuk kenyamanan fasilitas publik juga untuk mengejar ketertinggalan kedua kecamatan tersebut. Puluhan ruas jalan di Kabupaten Lumajang juga masih belum dilakukan kelanjutan pembangunan oleh pemerintah daerah, maka dari itu bupati Kabupaten Lumajang Thoriqul Haq mengatakan bahwa kelanjutan pembangunan infrastruktur ruas jalan untuk kecamatan lainnya juga akan segera dilakukan secara berkala guna melengkapi kekurangan dengan memanfaatkan anggaran pinjaman tahun berikutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun