Mohon tunggu...
Nuria Riry
Nuria Riry Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Perempuan Pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Budaya Suap: Praktik Pelanggaran Etika Bisnis yang Sudah Mendarah Daging di Lingkup Korporasi Indonesia

22 Oktober 2020   21:40 Diperbarui: 22 Oktober 2020   21:45 2984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : wardahu.blogger

Kasus suap merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang marak terjadi di Indonesia. Tidak hanya dalam lingkup pemerintahan, akan tetapi juga korporasi. 

Dilansir dari detiknews.com, beberapa contoh korporasi yang tersorot media akibat kasus suap, antara lain Perum Perikanan Indonesia (Perindo) yang jumlahnya mencapai 30 ribu dolar AS, kasus suap pada sejumlah pejabat PT Garuda terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce hingga sejumlah Rp 100 miliar, hingga kasus suap migas Pertamina Energy Services (PES) Pte. 

Limited yang disinyalir bernilai hingga 2,9 juta dolar AS dari Kernel Oil terkait kegiatan perdagangan minyak mentah kepada PES di Singapura. Fakta ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW), dari 271 kasus yang berhasil ditindak pada tahun 2019, terdapat 51 kasus modus suap dengan nilai sebesar Rp. 169,5 miliar. 

Angka ini merupakan jumlah tertiinggi daripada kasus dengan modus lainnya, seperti pencucian uang yang hanya mencapai Rp. 46 miliar, mark up sebanyak 41 kasus mencapai Rp. 173 miliar, dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 30 kasus mencapai Rp. 63 triliun. Berdasarkan data tersebut, bisa disimpulkan bahwa suap menjadi modus paling dominan yang dilakukan para tersangka tindak pidana korupsi.

Tingginya kasus suap di korporasi Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama,  rendahnya regulasi terkait sanksi yang dikenakan terhadap pelaku suap. Hal ini menjadikan Praktik suap terus menjamur sepanjang tahun. 

Dikutip dari Jurnal Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (2017), sanksi bagi korporasi yang melakukan suap hanya berupa denda dengan formulasi yang belum mencerminkan nilai keadilan dan belum mampu mensubtitusi kerugian negara. 

Pernyataan ini diperkuat dengan Pasal 20 ayat 7 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pidana pokok yang dijatuhkan kepada korporasi hanyalah pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (sepertiga). 

Selanjutnya pada pasal 20 ayat 1 juga menyatakan ada kemungkinan penjeratan pidana bagi korporasi pelaku. Ayat ini membuka pilihan bagi penuntutan dan penjatuhan hukuman atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, antara lain pertama pengurusnya saja, kedua korporasinya saja, ketiga pengurus dan korporasinya. Tentu regulasi terkait sanksi terhadap pelaku suap korporasi perlu ditegakkan dengan lebih tegas dan cukup memberikan efek jera bagi pelakunya.

Sumber : wardahu.blogger
Sumber : wardahu.blogger
Faktor kedua yaitu lemahnya penegakan kode etika bisnis dalam lingkup korporasi Indonesia. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Adiwara Karim, anggota Dewan Syariah Nasional MUI, menyatakan bahwa Suap termasuk dalam kasus pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dalam etika bisnis. 

Adapun prinsip-prinsip yang dilanggar, antara lain kejujuran, rendah hati, simpatik dan kecerdasan. Padahal jika ditelusuri, para pelaku suap sebagian besar dari golongan intelektual dan professional yang sudah paham mengenai sanksi dan dampak buruk dari praktik tersebut. 

Akan tetapi, rendahnya attitude untuk mematuhi dan mengimplementasikan etika bisnis mendorong mereka mengabaikan prinsip-prinsip yang seharusnya dipegang teguh. Mereka mengandalkan ego demi meraup kepentingan material dengan menghalalkan berbagai cara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun