Mohon tunggu...
Nuria Masruroh
Nuria Masruroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Public Relation Student

A full-time learner and storyteller. Still an amateur in writing but interested in various topics that relate to be explored further.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penyiaran TV Digital Sebagai Terobosan Dalam Era Digital

2 Agustus 2022   11:30 Diperbarui: 7 Oktober 2023   19:17 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Digitalisasi penyiaran didefinisikan sebagai bentuk migrasi penyiaran teknologi anolog ke teknologi digital. Hal ini ditandai dengan adanya istilah Analog Switch Off  (ASO) yakni peristiwa dihentikannya siaran analog dalam industri penyiaran untuk beralih ke teknologi siaran digital yang dilakukan secara simulcast maupun melalui transmisi langsung. 

Simulcast merupakan singkatan dari simultaneous broadcast atau dalam bahasa Indonesia adalah siaran simultan, yaitu sebuah proses penayangan di radio/televisi/internet di beberapa media sekaligus dalam waktu yang relatif sama. Pengguna bisa menikmati tayangan yang disiarkan oleh seorang pemilik acara dalam waktu yang relatif sama dengan saat acara tersebut pertama kali tayang.

Televisi di Indonesia saat ini sedang bertransformasi untuk memasuki era penyiaran televisi digital terrestrial free-to air/FTA (siaran tv digital gratis). Penyiaran televisi digital terrestrial merupakan siaran televisi tidak berbayar yang dipancarkan menggunakan teknologi digital secara terestrial melalui sarana multiplexing dan diterima dengan perangkat penerima. 

Multiplexing atau Mux merupakan teknik penggabungan beberapa sinyal atau konten siaran untuk dikirim secara bersamaan ada suatu kanal transmisi. Kanalisasi pada televisi digital dinilai dapat menghemat frekuensi siaran karena transmisi digital mampu menyiarkan konten lebih dari 12 tayangan dalam waktu bersamaan, dan kualitas nya jauh lebih baik dari analog serta menjadi basis penyiaran baru yang efisien bagi siaran di Indonesia.

Penetapan batas akhir penggunaan penyiaran dengan teknologi analog di setiap zona wilayah siar menjadi langkah utama pemberlakuan penyiaran dengan teknologi digital. Mengingat akan terjadi proses sewa frekuensi, maka diperlukan batasan tarif atas dan tarif bawah untuk sewa kanal frekuensi. 

Dalam hal ini pemerintah juga perlu memberlakukan pelarangan pembuatan dan pendistribusian perangkat televisi analog. Letak geografis dan kondisi penyebaran penduduk di wilayah siar sangat mempengaruhi pembagian zona wilayah siar. 

Pertimbangan daerah dengan kontur pegunungan/perbukitan atau kepulauan yang memungkinkan adanya daerah kosong jangkauan frekuensi (blankspot) menjadi hal penting dalam menyesuaikan jumlah pembagian zona wilayah siar, ditambah dengan kondisi kepadatan penduduk yang berada pada wilayah zona siaran tersebut. 

Dibandingkan dengan daerah yang tidak terlalu khusus kondisinya, daerah dengan dua pertimbangan ini tentu akan berbeda jumlah pembagian zona wilayah siarnya.

Penyediaan perangkat penyiaran digital berupa set-up-box/STB merupakan bentuk dukungan yang diberikan pemerintah dalam rangka mempersiapkan publik. Subsidi STB dari pemerintah ini sebagai bentuk intensif untuk merangsang kesiapan publik dalam menerima siaran digital. 

Langkah ini ditempuh Indonesia dengan menyediakan set-up-box/STB kepada rumah tangga miskin, serta menyediakan STB di market place dengan harga terjangkau berkisar Rp 150.000-Rp 200.000 sehingga mudah didapatkan masyarakat. Namun aturan terkait mekanisme dan distribusi STB masih menjadi perbincangan hangat diantara pemangku kepentingan mengingat jumlah rumah tangga miskin di Indonesia mencapai 40% dari jumlah penduduk Indonesia.

Sebagai penerima layanan, publik harus paham terkait peralihan televisi digital. Sosialisasi publik harus dilakukan secara intens memanfaatkan seluruh platform mempromosikan televisi digital secara massif promosi dengan pendekatan personal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun