Mohon tunggu...
nurholis abdulloh
nurholis abdulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mari Kita Mengenal Lebih Dekat mengenai Asuransi Syariah Yuk!

21 Maret 2023   21:39 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:15 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hallo. Saya Nurholis Abdulloh dengan NIM 202111072 prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah, untuk memenuhi tugas ujian tengah semester mata kuliah asuransi syariah.

1. Sejarah Asuransi Syariah.

Asuransi kata bahasa Inggris adalah asuransi. Asuransi syariah adalah upaya beberapa orang atau pihak untuk melindungi atau saling membantu melalui perantara investasi, biasanya berupa aset atau tabarru, memberikan model berupa pengembalian yang digunakan untuk mengelola risiko tertentu melalui akad. atau kontrak sesuai Syariah. Dalam syariah sendiri, asuransi menggunakan beberapa akad yaitu akad Wakalah Bil Ujrah, Murabahah atau Tabarru. Tidak hanya asuransi syariah juga dapat diartikan sebagai akad antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah. Sejarah asuransi syariah sendiri sangat luas. Karena sejarah asuransi Indonesia juga terkait dengan sejarah asuransi dunia. 

Sejak zaman Rasulullah SAW, manusia telah memainkan peran yang sangat penting dalam membangun sistem asuransi di dunia. Dengan suksesnya pengembangan asuransi syariah dengan hadir atau berdirinya al-Mal al Islam di Jenewa dan Swiss serta Takaful Islam di kawasan Luksemburg. Mengenai asuransi Indonesia mengacu pada asuransi tradisional atau tidak terlepas dari asuransi tradisional yang sudah ada sejak lama. Berdasarkan keyakinan umat Islam di seluruh dunia dan manfaat asuransi syariah, beberapa perusahaan asuransi syariah berdasarkan prinsip syariah telah didirikan. 

Bersamaan dengan itu, pada tanggal 27 Juli 1993, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Yayasan Abadi Bangsa dan Bank Muamalat Indonesia serta Perusahaan Monumen Mandiri sepakat untuk mulai mendirikan asuransi takaful. Setelah munculnya perusahaan asuransi, banyak perusahaan asuransi syariah di Indonesia yang menyadari potensi perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Hingga saat ini Indonesia sendiri dikenal sebagai negara dengan pemain asuransi yang cukup sedikit.

Ada beberapa jenis atau jenis asuransi syariah yaitu sebagai berikut:

  • Asuransi jiwa syariah
  • asuransi kesehatan syariah
  • asuransi investasi syariah
  • asuransi properti syariah
  • asuransi kumpulan syariah dan
  • asuransi haji dan umrah.

2. Asas-asas Asuransi Syariah dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam asuransi syariah terdapat asas-asas diantaranya Asas Idemnitas, diartikan suatu perjanjian dalam pertanggungan disetiap perusahaan asuransi kerugian. Contoh aplikasinya yaitu suatu perusahaan mengalami kerugian dengan pertanggungan maksimal jadi pembayaran ganti rugi yang diberikan oleh penanggung lebih kecil dari jumlah kerugian yang terjadi. 

Tetapi pihak yang tertimpa musibah juga menanggung bagian dari kerugian tersebut. Bahwa perjanjian pertanggungan diadakan oleh perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan peristiwa yang tidak pasti. Pemberian ganti rugi (Kafalah dan Dhaman), hal tersebut merupakan suatu tanggungjawab dalam kejahatan yang dilakukan. Dengan kewajiban ganti rugi dalam syariat islam untuk menjaga dan memelihara harta benda dari hal-hal yang membahayakan.

Asas-asas yang ada pada asuransi syariah yang membedakan dengan asuransi konvesional diantaranya yaitu:

-Insurable Interest (Kepentingan untuk diasuransikan)

-Utmost Good Faith (Itikad baik)

-Proximate Caus (Kausa Proximal)

-Indemnity (Ganti Rugi)

-Subrogation (Pengalihan hak)

-Contribution (Kontribusi)

3. Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional yaitu :

-Asuransi Syariah

  • Risiko ditanggung bersama (sharing of risk).
  • Dalam penghimpunan dana terbagi atas dua macam, yaitu danah tabarru' dan tijari.
  • Dana tijari dapat dikembalikan atau diklaim berdasarkan akad mudharabah, sedangkan dana tabarru' tidak bisa ditarik kembali karena merupakan dana hibah.
  • Operasionalnya berdasarkan prinsip syriah dan terhindar dari MAGHRIB (Maisir, Gharar, dan Riba).
  • Prinsip yang digunakan yaitu saling menanggung dan melindungi (ta'awun).
  • Dalam pengelolaannya diawasi secara langung oleh DSN (Dewan Syariah Nasional).
  • Sumber hukum berasal dari Al Qur'an, As Sunnah, Qiyas, Ijma', Fatwa DSN MUI.

-Asuransi Konvensional

  • Risiko ditanggung oleh perusahaan (transfer of risk).
  • Keuntungan sepenuhnya ada pada berusahaan.
  • Peserta asuransi hanya mendapat polis sesuai kesepakatan.
  • Prinsip yang digunakan yaitu penanggung saling mengikatkan diri kepada tertanggung dengan cara menerima premi asuransi sebagai pergantian atas tertanggung.
  • Dalam pengelolaannya diawasi langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
  • Sumber hukum berasal dari pemikiran manusia berupa Undang-undang.

4. Akad Tabarru dan Akad Tijariyah

Akad tabarru ialah transaksi yang dipergunakan dalaam tujuan saling tolong menolong pada rangka untuk perbuatan kebaikan. Pada akad tabarru ini para piha yang melakukan kebaikan tidak meminta keuntungan apapun.

Sedangkan pada akad tijariyah atau akad tijarah ialah akad yang transaksi nya memiliki tujuan untuk mendapatkan sebuah keuntungan dalam sebuah bisnis. Bentuk bentuk akad sangat banyak ialah Wadiah, Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istisna', Ijarah dan yang terakhir ialah Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik. Akad akad diatas merupakan akad yang biasa digunakan dalam lebaga keuangan syariah yang masyarakat gunakan saat ini. Manusia menggunakan berbagai akad dalam melakukan transaksi karena akad sendiri berperan sangat penting dalam transaksi pembiayaan, dan dapat menperjelas sah atau tidaknya transaksi tersebut saat adanya akad yang digunakan oleh manusia tersebut. Pada asuransi syariah sendiri akad berperan penting yaitu digunakan untuk mengelola dana yang dilakukan oleh perusahaan asuransi yang bertugas mengelola dana tersebut dan juga membagi keuntungan atau biasa disebut ujrah.

5. Riview Book

Dengan judul buku asuransi syariah di indonesia telaah teologis, historis, sosiologis, yuridis, dan futurologis. yang ditulis oleh Prof. Dr. Drs. KH. Muhammad Amin Suma, B.A., S.H., M.A., M.M., Iim Qo'immudin Amin, S.E., M.Si., AAAIK, AIIS. Tahun:2020.

Telah akedemis dalam penulisan buku ini meliputi pendekatan paham keagamaan islam (telaah teologis), perjalanan pembentukan, pertumbuhan dan perkembangan asuransi syariah dari tahun ke tahun (telaah historis), bagaimana pula keberadaanya sekarang (pendekatan sosiologis), seberapa kuat pengaturan oprasional dan pengawasanya dalam peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku (telaah yuridis), lebihn dari sekedar itu, bagaimana pula perkembangan prospek asuransi di indonesia kedepanya (tinjauan futurologis).

Penulis juga menyampaikan selain Al-Qur'an dan Al-Sunnah yang menjadi sumber rujukan utama dan pertama dalam pembahasan perasuransian syariah. ilmu-ilmu syariah dan kesyariahan yang telah diwariskan oleh nabi muhammad kepada para ulama dan ilmuwan yang berjuluk dan diberi julukan sebagai pewaris ilmu para nabi. para ilmuan berikutnya secara berkesinambungan dari waktu ke waktu, dari generasi ke generasi selanjutnya, dan dari satu tempat ketempat lainya masih terus berlangsung sampai sekarang. seperti yang dikatakan penulis mengingat asuransi syariah itu sendiri akan terus bergulir sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan keadaan, maka dengan sendirinya asuransi syariah masih akan terus mengalami perubahan dan tantangan dari waktu ke waktu dalam beberapa aspeknya yang cukup banyak bahkan serba kompleks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun