Mohon tunggu...
nurholis abdulloh
nurholis abdulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mari Kita Mengenal Lebih Dekat mengenai Asuransi Syariah Yuk!

21 Maret 2023   21:39 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:15 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Proximate Caus (Kausa Proximal)

-Indemnity (Ganti Rugi)

-Subrogation (Pengalihan hak)

-Contribution (Kontribusi)

3. Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional yaitu :

-Asuransi Syariah

  • Risiko ditanggung bersama (sharing of risk).
  • Dalam penghimpunan dana terbagi atas dua macam, yaitu danah tabarru' dan tijari.
  • Dana tijari dapat dikembalikan atau diklaim berdasarkan akad mudharabah, sedangkan dana tabarru' tidak bisa ditarik kembali karena merupakan dana hibah.
  • Operasionalnya berdasarkan prinsip syriah dan terhindar dari MAGHRIB (Maisir, Gharar, dan Riba).
  • Prinsip yang digunakan yaitu saling menanggung dan melindungi (ta'awun).
  • Dalam pengelolaannya diawasi secara langung oleh DSN (Dewan Syariah Nasional).
  • Sumber hukum berasal dari Al Qur'an, As Sunnah, Qiyas, Ijma', Fatwa DSN MUI.

-Asuransi Konvensional

  • Risiko ditanggung oleh perusahaan (transfer of risk).
  • Keuntungan sepenuhnya ada pada berusahaan.
  • Peserta asuransi hanya mendapat polis sesuai kesepakatan.
  • Prinsip yang digunakan yaitu penanggung saling mengikatkan diri kepada tertanggung dengan cara menerima premi asuransi sebagai pergantian atas tertanggung.
  • Dalam pengelolaannya diawasi langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
  • Sumber hukum berasal dari pemikiran manusia berupa Undang-undang.

4. Akad Tabarru dan Akad Tijariyah

Akad tabarru ialah transaksi yang dipergunakan dalaam tujuan saling tolong menolong pada rangka untuk perbuatan kebaikan. Pada akad tabarru ini para piha yang melakukan kebaikan tidak meminta keuntungan apapun.

Sedangkan pada akad tijariyah atau akad tijarah ialah akad yang transaksi nya memiliki tujuan untuk mendapatkan sebuah keuntungan dalam sebuah bisnis. Bentuk bentuk akad sangat banyak ialah Wadiah, Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istisna', Ijarah dan yang terakhir ialah Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik. Akad akad diatas merupakan akad yang biasa digunakan dalam lebaga keuangan syariah yang masyarakat gunakan saat ini. Manusia menggunakan berbagai akad dalam melakukan transaksi karena akad sendiri berperan sangat penting dalam transaksi pembiayaan, dan dapat menperjelas sah atau tidaknya transaksi tersebut saat adanya akad yang digunakan oleh manusia tersebut. Pada asuransi syariah sendiri akad berperan penting yaitu digunakan untuk mengelola dana yang dilakukan oleh perusahaan asuransi yang bertugas mengelola dana tersebut dan juga membagi keuntungan atau biasa disebut ujrah.

5. Riview Book

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun