Mohon tunggu...
nurholis abdulloh
nurholis abdulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mari Kita Mengenal Lebih Dekat mengenai Asuransi Syariah Yuk!

21 Maret 2023   21:39 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:15 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hallo. Saya Nurholis Abdulloh dengan NIM 202111072 prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah, untuk memenuhi tugas ujian tengah semester mata kuliah asuransi syariah.

1. Sejarah Asuransi Syariah.

Asuransi kata bahasa Inggris adalah asuransi. Asuransi syariah adalah upaya beberapa orang atau pihak untuk melindungi atau saling membantu melalui perantara investasi, biasanya berupa aset atau tabarru, memberikan model berupa pengembalian yang digunakan untuk mengelola risiko tertentu melalui akad. atau kontrak sesuai Syariah. Dalam syariah sendiri, asuransi menggunakan beberapa akad yaitu akad Wakalah Bil Ujrah, Murabahah atau Tabarru. Tidak hanya asuransi syariah juga dapat diartikan sebagai akad antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah. Sejarah asuransi syariah sendiri sangat luas. Karena sejarah asuransi Indonesia juga terkait dengan sejarah asuransi dunia. 

Sejak zaman Rasulullah SAW, manusia telah memainkan peran yang sangat penting dalam membangun sistem asuransi di dunia. Dengan suksesnya pengembangan asuransi syariah dengan hadir atau berdirinya al-Mal al Islam di Jenewa dan Swiss serta Takaful Islam di kawasan Luksemburg. Mengenai asuransi Indonesia mengacu pada asuransi tradisional atau tidak terlepas dari asuransi tradisional yang sudah ada sejak lama. Berdasarkan keyakinan umat Islam di seluruh dunia dan manfaat asuransi syariah, beberapa perusahaan asuransi syariah berdasarkan prinsip syariah telah didirikan. 

Bersamaan dengan itu, pada tanggal 27 Juli 1993, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Yayasan Abadi Bangsa dan Bank Muamalat Indonesia serta Perusahaan Monumen Mandiri sepakat untuk mulai mendirikan asuransi takaful. Setelah munculnya perusahaan asuransi, banyak perusahaan asuransi syariah di Indonesia yang menyadari potensi perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Hingga saat ini Indonesia sendiri dikenal sebagai negara dengan pemain asuransi yang cukup sedikit.

Ada beberapa jenis atau jenis asuransi syariah yaitu sebagai berikut:

  • Asuransi jiwa syariah
  • asuransi kesehatan syariah
  • asuransi investasi syariah
  • asuransi properti syariah
  • asuransi kumpulan syariah dan
  • asuransi haji dan umrah.

2. Asas-asas Asuransi Syariah dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam asuransi syariah terdapat asas-asas diantaranya Asas Idemnitas, diartikan suatu perjanjian dalam pertanggungan disetiap perusahaan asuransi kerugian. Contoh aplikasinya yaitu suatu perusahaan mengalami kerugian dengan pertanggungan maksimal jadi pembayaran ganti rugi yang diberikan oleh penanggung lebih kecil dari jumlah kerugian yang terjadi. 

Tetapi pihak yang tertimpa musibah juga menanggung bagian dari kerugian tersebut. Bahwa perjanjian pertanggungan diadakan oleh perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan peristiwa yang tidak pasti. Pemberian ganti rugi (Kafalah dan Dhaman), hal tersebut merupakan suatu tanggungjawab dalam kejahatan yang dilakukan. Dengan kewajiban ganti rugi dalam syariat islam untuk menjaga dan memelihara harta benda dari hal-hal yang membahayakan.

Asas-asas yang ada pada asuransi syariah yang membedakan dengan asuransi konvesional diantaranya yaitu:

-Insurable Interest (Kepentingan untuk diasuransikan)

-Utmost Good Faith (Itikad baik)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun