Kondisi saat ini Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) menjadi polemik intrik bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama para mahasiswa sebagai tonggak perubahan bangsa.
Bagaimana tidak jika kita perhatikan dengan seksama bahwa Draf RUU KUHP dinilai kontroversi bagi sebagian para intelektual civitas akademika dan kajian kajian pengetahuan.
Salah satu bentuk aneh dari pandangan masyarakat selain itu yang sekarang menjadi sorotan ialah Revisi UU KPK secara sepihak tanpa terlebih dahulu menanyakan respon masyarakat dan terkesan abai terhadap kritik bahkan memaksakaan UU yang akan melemahkan kekuatan Lembaga anti rasuah Indonesia itu.
Ribuan mahasiswa melakukan demonstrasi di depan gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta. Demonstrasi dilakukan untuk menolak RUU KUHP, UU KPK, RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan.
Sementara mahasiswa berdemo muncul isu yang dihembuskan bahwa aksi yang digelar mahasiswa itu ditunggangi oleh kepentingan politik, bagaimana bisa ditunggangi aksi politik? bahkan ini pertama kalinya mahasiswa turun kejalan dari peristiwa kontestasi politik yang membelah bangsa Indonesia menjadi 2 kubu yaitu golongan cebong dan kampret.
Sekarang Mahasiswa bahu membahu saling bergandeng tangan dengan memakai almamater kebanggan kampus mereka sebagai identitas. Tak mengenal warna pada hari itu mereka berkumpul bersatu padu menjadi pelanggi indah yang bewarna warni tanpa membedakan antara kampus negeri atau luar negeri(swasta), antara kampus elit atau sederhana tujuan mereka satu yaitu menolak secara tegas keresahan masyarakat yang diwakilkan oleh suara Bersama mereka menuntut keadilan.
Namun sangat disayangkan suara nurani yang digaungkan oleh mahasiswa harus mendapat Tindakan represif yang diberikan oleh pihak berwenang yang merupakan suatu bentuk kesalahan sistematis dan terstruktur pemilik slogan pengayom masyarakat ini.Â
Bentrokan sempat terjadi dengan kepolisian yang membubarkan massa secara paksa menghujani mahasiswa dengan water canon, menembakan gas air mata ke tengah tengah diantara ribuan orang yang berkumpul sungguh tindakan diluar nalar kemanusiaan.
Bahkan menimbulkan korban jiwa,luka serius bagi para pejuang muda ini. Namun dengan kesadaran akan berbahayanya jika ada pasal ngawur yang disahkan maka para mahasiswa tetap melanjutkan perjuangan dan memutuskan untuk mengajukan mosi tidak percaya kepada Lembaga legislative dewan perwakilan rakyat.
Kabarnya dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia akan melanjutkan aksi perjuangan mereka untuk menolak RUU bermasalah dan tetap menolak UU KPK yang telah disahkan.
Semoga perjuangan para rekan rekan mahasiswa mengawal dan tetap menyampaikan penolakan terhadap RKHUP dan UU KPK dapat berhasil dan sukses memberikan tekanan psikologi bagi pemerintah dan DPR agar segera mengambil keputusan Perppu untuk mencabut UU KPK dan mencabut RKHUP bermasalah.