Mohon tunggu...
Nurhikmatul Afida
Nurhikmatul Afida Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi

Mahasiswi yang sedang menjalani perkuliahan di Universitas Pancasakti Tegal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pentingnya Media Sosial sebagai Digital Marketing bagi UMKM di Indonesia

29 Juni 2024   21:05 Diperbarui: 29 Juni 2024   21:20 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era yang sudah serba digital ini, hampir semua orang pasti mempunyai media sosial, baik dari kalangan remaja maupun kalangan orang dewasa. Media sosial merupakan sebuah platform atau aplikasi online dimana para pengguna memerlukan akses ke internet untuk dapat membuat, berbagi, dan berinteraksi dengan konten serta berkomunikasi antar seluruh pengguna di dunia. Dengan menggunakan media sosial orang dapat dengan lebih mudah untuk beriklan dan berkomunikasi dengan cara yang lebih efisien. Mereka tidak perlu lagi untuk bergantung pada media seperti televisi untuk mendapatkan berita atau informasi karena semuanya bisa diperoleh dari media sosial. 

Pemanfaatan media sosial bergantung pada siapa yang menggunakannya, misalnya pada tingkat individu, media sosial memungkinkan kita untuk berkomunikasi dengan teman, belajar banyak hal baru yang menarik dan sebagai sarana hiburan. Pada tingkat profesional, kita dapat memanfaatkan media sosial untuk memperluas pengetahuan dalam bidang tertentu dan membangun hubungan dengan orang profesional di bidang industri. Pada tingkat bisnis, media sosial membantu untuk melakukan percakapan dengan pelanggan, mendapatkan feedback pelanggan, dan meningkatkan merek. 

Penggunaan media sosial tidak hanya untuk sebuah instansi, perusahaan atau sebuah organisasi besar tertentu saja. Tetapi, media sosial juga bisa menjadi peluang yang sangat baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya. Mengingat persaingan dalam dunia usaha yang semakin meningkat dan perkembangan teknologi yang semakin pesat, pengusaha UMKM diharapkan mampu untuk mempertahankan dan mengembangkan usahanya. Untuk itu media sosial bisa dijadikan sebagai alat digital marketing bagi pengusaha UMKM dalam mempertahankan dan mengembangkan usahanya tersebut.

Seiring berjalannya waktu pengguna internet juga semakin tinggi, digital marketing juga semakin berkembang dengan pesat. Tapi banyak dari para pelaku usaha terutama UMKM di Indonesia belum memahami seberapa penting peran digital marketing dalam menunjang usahanya. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman atau semacam pelatihan bagi para pelaku UMKM mengenai pentingnya penggunaan media sosial sebagai digital marketing bagi UMKM khususnya di Indonesia. Untuk itu peran pemerintah dalam menunjang kinerja UMKM agar lebih maju sangatlah di butuhkan mengingat kontribusi UMKM dalam membangun perekonomian Indonesia sangatlah banyak. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap PDB Nasional sebesar 60,5%. Ini menunjukkan bahwa UMKM yang ada di Indonesia sangat potensial untuk dikembangkan hingga dapat berkontribusi lebih besar lagi bagi perekonomian.

Peran pemerintah dalam mendukung penggunaan media sosial bagi UMKM untuk tujuan pemasaran yaitu bisa dengan : 

  • Memberikan regulasi dan kemanan bagi para pengguna media sosial. Misalnya dengan memastikan keamanan siber dan perlindungan konsumen dari penipuan.
  • Edukasi dan pelatihan. Pemerintah dapat menyediakan pelatihan mengenai cara memanfaatkan media sosial untuk media pemasaran terutama bagi para pelaku UMKM.
  • Pemerataan akses internet. Dengan menyediakan akses internet yang merata, para pelaku UMKM yang mungkin berada di pedesaan dapat tetap memasarkan produk mereka dengan mudah.

Pentingnya media sosial bagi UMKM tidak bisa diremehkan. Dengan menggunakan platform seperti Facebook, Instagram, X atau Twitter, Tiktok dan masih banyak lagi yang mempunyai jutaan pengguna aktif, UMKM dapat memanfaatkan platform tersebut untuk memasarkan produk mereka dengan membuat konten-konten yang menarik. Penggunaan digital marketing yang dilakukan dengan tepat, konsisten dan menarik akan lebih muncul minat beli terhadap produk yang ditawarkan. Berbelanja dengan digital marketing dimedia sosial dan e-commerce, maka kenyamanan, ketertarikan serta rasa puas ketika melakukan pembelian dapat menghindari persepsi biaya yang diperlukan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan sehingga menimbulkan minat untuk membeli pada konsumen. (Saragih dan Ramdhany, 2012:110)

Menurut Armstrong Kottler (2010) digital marketing adalah menggambarkan usaha-usaha perusahaan untuk menginformasikan, mempromosikan, berkomunikasi danmemasarkan suatu produk dan jasa melalui media internet. Digital marketing dapat digunakan sebagai salah satu upaya perusahaan dalam memasarkan produk terkait dengan kegiatannya dalam mempromosikan dan memasarkan produk melalui internet. (Eun Young Kim dalam Prabowo, 2018:102)

Terdapat beberapa manfaat dari kegiatan pemasaran menggunakan digital marketing menurut Chole dan Dharmik (2018), antara lain yaitu:

  • Informasi Produk dan Layanan yang Transparan Dengan adanya informasi digital yang hanya membutuhkan sekali klik (internet) sehingga masyarakat mampu mendapatkan. informasi yang detail, jelas dan transparan mengenai produk atau servis.
  • Kemudahan update informasi produk atau sehingga pelanggan dapat memperoleh pembaharuan langsung. Adanya peningkatan yang berkelanjutan dan pembaruan mengenai informasi produk atau jasa yang terus ditingkan di situs dan dengan kemudahan dalam melakukan pengeditan sehingga pelanggan dapat memperoleh pembaharuan yang cepat mengenai produk atau jasa tersebut.
  •  Komparatif dengan pesaing, mudah untuk mem- bandingkan produk atau jasa sendiri dengan produk orang lain. Dengan adanya kemajuan teknologi, menjadi sangat mudah untuk membandingkan produk atau jasa suatu perusahaan dan produk atau jasa dari perusahaan lain, sehingga dengan adanya perbandingan tersebut dapat membantu dalam meningkatkan kualitas produk atau jasa sendiri
  • Lebih murah. Biaya yang diperlukan tidak mahal dengan bantuan digital marketing menjadi mudah untuk mempromosikan melalui situs social, channels media, dan personal email.

Banyak manfaat yang ditawarkan oleh media sosial dalam pemasaran secara digital untuk UMKM. Sehingga tidak mengherankan jika media sosial menjadi salah satu alat utama bagi UMKM dalam meraih kesuksesan mereka di era digital ini.

Referensi

Akram, Waseem dan R. Kumar. (2017). A Study on Positive and Negative Effect of Social Media on Society. International Journal of Computer Sciences and Engineering, 5(10). Diakses 13 Juni 2024.

Az-Zahra, P., & Sukmalengkawati, A. (2022). Pengaruh Digital Marketing Terhadap Minat Beli Konsumen. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 6(3), 2008-2018. Diakses 28 Juni 2024.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Kontribusi UMKM dalam Perekonomian Indonesia. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/lubuksikaping/id/data-publikasi/artikel/3134-kontribusi-umkm-dalam-perekonomianindonesia.html. Diakses 29 Juni 2024.

Sawlani, D. K., & Se, M. (2021). Digital marketing: brand images. Scopindo Media Pustaka. Diakses 28 Juni 2024.

Tentang Penulis

Nurhikmatul Afida seorang mahasiswi yang sedang menjalani perkuliahan di Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pancasakti Tegal. Selain aktif menjalani perkuliahan, dia juga aktif dalam berorganisasi, dia mengikuti organisasi dalam kampus yaitu Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HIMASI). Instagram @nh.afidaa Email nurhikmatulafida28@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun