Mohon tunggu...
Nur Rahmi Hidayati
Nur Rahmi Hidayati Mohon Tunggu... Dosen - Dosen/ Dosen Sekolah Tinggi Farmasi Muhammadiyah Cirebon/Mahasiswa Doktoral Universitas Ahmad Dahlan

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Integrasi Islam Dalam Bidang Kefarmasian

14 Mei 2024   21:00 Diperbarui: 14 Mei 2024   21:38 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Islam adalah agama yang sempurna, Rahmatan Lil alamin, merupakan agama yang diturunkan pada Nabi Muhammad SAW untuk menyempurnakan agama yang dibawa oleh para nabi sebelumnya. Dalam Islam, semua ilmu berasal dari Allah, tidak ditemukan baik dalam Al-Qur'an maupun Hadits dikotomi ilmu. Keduanya sebagai sumber ajaran Islam tidak membedakan antara ilmu-ilmu agama Islam dan ilmu-ilmu umum lainnya termasuk ilmu kefarmasian didalamnya. 

Semua masalah yang berhubungan dengan kehidupan manusia, termasuk yang terkait dengan ilmu kefarmasian terdapat batasan dan penjelasannya dalam sumber ajarannya, Al-Qur'an dan hadits. Islamisasi ilmu pengetahuan (islamization of knowledge) memiliki dua prinsip utama yaitu sumber utama dari semua ilmu dan pengetahuan adalah Alquran dan Hadits, metode yang ditempuh untuk memperoleh ilmu dan pengetahuan haruslah Islami.

Agama Islam mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan antara urusan dunia (yang melibatkan pekerjaan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial) serta urusan akhirat (yang melibatkan ibadah, ketaatan kepada Allah, dan persiapan untuk kehidupan setelah mati). Kita diwajibkan untuk belajar dan menggunakan pengetahuan untuk kebaikan dunia (umum) dan akhirat (agama). 

Semuanya wajib dipelajari serta digunakan untuk meningkatkan kedekatan hamba dengan Allah. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt dalam QS. Al-Mujadilah ayat 11: yang artinya "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Farmasi (pharmacy) berasal dari bahasa Yunani: pharmacon, yang berarti mantra sihir, obat, atau racun. Farmasi merupakan merupakan salah satu bidang professional kesehatan yang merupakan kombinasi dari ilmu kedokteran (termasuk ilmu kesehatan secara umum) dan ilmu kimia, yang mempunyai tanggung jawab memastikan efektivitas dan keamanan penggunaan obat. 

Farmasis didefinisikan sebagai profesi yang menyangkut seni dan ilmu penyediaan bahan obat, dari sumber alam atau sintetik yang sesuai, untuk disalurkan dan digunakan pada pengobatan dan pencegahan penyakit. Bidang kefarmasian adalah suatu profesi yang concerns, commits, dan competents tentang obat. Profesi di bidang farmasi juga merupakan profesi unik yang terlatih dengan baik dalam ilmu alam, fisik, dan kedokteran dan menyadari bahwa satu kesalahan dalam praktik sehari-hari profesi mereka berpotensi mengakibatkan bahaya pasien dan bahkan kematian.

Saat ini banyak orang menganggap bahwa kemajuan ilmu farmasi berasal dari Barat. Padahal kemajuan yang dicapai Barat tersebut tidak lepas dari zaman sebelumnya, yakni dunia Islam. Perkembangan kefarmasian sebelum abad ke-19 tidak dapat dipisahkan dari peran kefarmasian Arab yang pada masa itu mendominasi pengetahuan dunia. Sejarah farmasi Islam terbagi dalam empat fase, yaitu: Fase pertama adalah hasil kerja keras pakar kimia Muslim, sekaligus perintis ilmu farmasi Jabir bin Ibnu Hayyan (720 M-815 M). 

Fase kedua, ilmu farmasi dikembangkan oleh Yuhanna Ibnu Masawayh (777-857 M), Al-Kindi (809-873), Sabur Ibnu Sahl (Wafat 869 M), Abu Hasan Ali bin Shal Rabani At Tabari (838-870 M), dan Zakariya Ar-Razi (864-930 M). Fase ketiga, ilmu kedokteran dan farmasi melalui tangan Al Zahrawi (936-1013), Ibnu Sina (980-1037 M), Abu Raihan Muhammad Al-Biruni (973-1050 M), Ibnu Aldan Abu Ja'far Al-Ghafiqi (Wafat 1165 M). Fase keempat, para ilmuwan farmasi Muslim seperti Ibnu Zuhr (1091-1131 M, Ibnu Thufayl (1112-1186 M, Ibnu Rusyd (1128-1198 M), dan Ibnu Al-Baythar (11971248 M) mulai memperluas studi mereka mulai memperluas studi mereka lewat perindustrian di bidang farmasi dan diperoleh hasil akhir dari studi tersebut berupa seni menyajikan obat-obatan. Selain tokoh tersebut, tokoh paling awal yang terkait dengan perkembangan ilmu kimia Arab, dan juga farmasi, adalah Pangeran Umayyah, Khalid bin Yazid (704 M).

Allah SWT dalam Al-Qur'an menyebutkan beberapa tanaman yang dapat digunakan dalam pengobatan diantaranya adalah kacang adas/lentil, anggur, bawang putih, kurma, jelai/gandum, labu, buah tin, zaitun, jinten hitam, delima, pohon sikat gigi/siwak, jahe yang terdapat dalam berbagai surah seperti Al-Baqarah, An-Nahl, Al-Anam, Surat Yusuf, Surat Yunus, At-Tin, An Nur, Al-Insan. Disebutkan pula penggunaan madu dan propolis dalam Al Qur'an seperti tertera pada surat An Nahl. Selain dalam Al Qur'an, pengobatan dalam Islam juga disebutkan dalam Hadits, diantaranya hadits tentang madu, hadits tentang kurma ajwa, hadis tentang habbatusauda', hadits tentang buah zaitun.

Perkembangan dunia medis modern telah mengakui keutamaan madu dan jintan hitam sebagai obat herbal yang mampu mencegah penyakit. Metode pengobatan dengan cara bekam juga banyak dilakukan untuk menghilangkan toxin dari dalam tubuh. Demikian pula khasiat kurma dan air Zamzam sebagai makanan dan minuman sehat. Hal ini menjadi bukti akan kebenaran dari tradisi yang telah dilakukan Nabi Muhammad SAW dalam kehidupannya sehari-hari. 

Dengan banyaknya alternatif pengobatan saat ini, perlu difikirkan juga kehalalan produk yang kita gunakan. Hal tersebut sesuai dengan hadits tentang larangan berobat dengan yang diharamkan "Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat dan menciptakan untuk tiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram". Rasulullah sendiri telah mengingatkan dan melarang berobat dengan sesuatu yang diharamkan dalam Islam, terutama haram zatnya. Obat-obatan halal ini diproduksi dengan mematuhi hukum Syariah, jelas sumber bahan bakunya, tidak mengandung sesuatu yang diharamkan, tidak mengandung bagian-bagian dari hewan seperti anjing, babi, serangga, alkohol dan zat lainnya yang dilarang atau disebut haram.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun