Pandemi covid 19 telah membuat situasi dan kondisi apa pun menjadi berbeda, termasuk situasi lebaran tahun ini. Dengan kondisi seperti ini, tentu banyak kisah yang mewarnainya. Kondisi lebaran di tempat saya tinggal misalnya, menjadi berbeda dibanding tahun-tahun yang lalu.
Tanggal 17 Mei 2020 lalu di Malang raya mulai diberlakukan  PSBB, sehingga setiap pergerakan masyarakat serba terbatas. Kegiatan jual beli di pasar dibatasi, baik penjual maupun waktu berjualan.
Tidak ketinggalan, kegiatan beribadah juga dibatasi. Misalnya kegiatan salat tarawih dianjurkan di rumah saja. Termasuk salat Idul fitri juga di anjurkan di rumah bersama keluarga. Kalau pun terpaksa dilaksanakan di masjid atau di lapangan, maka pihak masjid wajib melakukan protokol kesehatan secara ketat.
Mengutip berita acara kesepakatan bersama Dewan MUI, Dewan Masjid, dan Ormas Keagamaan Kecamatan Singosari tentang syarat pelaksanaan salat Id antara lain adalah:
1) memenuhi syarat-syarat protocol kesehatan (physical distancing, hand sanitizer, mengenakan masker;
2) Jamaah dibatasi, tidak boleh meluber ke jalan protocol;
3) Jamaah yang memilii potensi sakit/flu dilarang mengikuti shalat berjamaah di masjid/musholla;
4) Jamaah datang ke tempat sholat sudah dalam keadaan berwudlu dari rumah, membawa sajadah sendiri dan membawa tas kresek sebagai tempat sandal masing-masing;
5) Khatib dan Jamaah berasal dari warga lokal sekitar tempat sholat Idul Fitri diadakan; dan
6) Pelaksanaan Sholat dan Khutbah Idul Fitri tidak lebih dari 15 menit dan segera membubarkan diri tanpa bersalam-salaman. Itulah di antara beberapa syarat yang harus dipenuhi.