Sebuah poin yang sering terlupakan adalah peran Dewan Pers dalam mengendalikan algoritma platform digital. Algoritma adalah inti dari pengalaman pengguna di media sosial, dan jika ada entitas yang memiliki kendali penuh atasnya, maka itu memiliki implikasi yang jauh lebih dalam daripada yang mungkin terlihat pada awalnya.
Kesetaraan Peluang dan Kode Etik (Pasal 7 Ayat 1B)
Pasal mengenai kesetaraan peluang dan kode etik juga menciptakan tantangan tersendiri. Bagaimana platform digital akan menghilangkan konten yang dianggap melanggar kode etik jurnalistik? Apakah ada risiko penyalahgunaan kekuasaan dalam menghapus konten yang dianggap tidak menguntungkan oleh pihak tertentu?
Kualifikasi Dewan Pers (Pasal 8 Ayat 1)
Penting untuk mempertanyakan apakah Dewan Pers memiliki kualifikasi yang memadai dalam berbagai bidang yang mencakup media digital. Dalam sebuah dunia yang terus berkembang, pemahaman mendalam tentang teknologi dan berbagai topik yang relevan menjadi krusial.
Kesimpulan
Perpres jurnalisme berkualitas adalah langkah yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas media di Indonesia, terutama dalam menangani berita palsu. Namun, ada banyak pertanyaan dan implikasi yang perlu diperhatikan dalam implementasinya. Peraturan ini harus diperdebatkan secara cermat dan proporsional agar tidak menghambat kreativitas, inovasi, dan kebebasan berpendapat dalam ekosistem media digital.
Dengan demikian, kita diingatkan akan pentingnya menjaga keseimbangan antara keamanan informasi dan kebebasan berekspresi di dunia digital yang semakin kompleks. Semoga Perpres ini dapat direvisi untuk memenuhi tujuan yang baik tanpa mengorbankan nilai-nilai yang menjadi dasar dari demokrasi dan kebebasan berpendapat di era digital yang terus berkembang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI