konten kreator dan pengguna media sosial di Indonesia.Â
Peraturan Presiden (Perpres) tentang jurnalisme berkualitas adalah isu yang hangat diperbincangkan di kalangan paraSebagai langkah untuk mengendalikan penyebaran berita palsu (hoax) dan meningkatkan standar media di era digital, Perpres ini menuai beragam tanggapan.Â
Artikel ini mencoba menguraikan beberapa poin utama yang terkandung dalam Perpres tersebut, menganalisis implikasinya terhadap kreativitas konten kreator, dan membahas potensi dampak pada kebebasan berpendapat di dunia digital.
Peningkatan penggunaan media sosial dan platform digital telah memicu pertumbuhan pesat konten kreator di Indonesia. Namun, Perpres jurnalisme berkualitas yang baru-baru ini diusulkan dapat mengubah lanskap media digital.Â
Dengan memeriksa dengan cermat poin-poin utama dalam Perpres ini, kita dapat memahami bagaimana peraturan tersebut dapat memengaruhi ekosistem media digital.
Kesulitan Bagi Konten Kreator (Pasal 7 Ayat 1D)
Salah satu poin penting dalam Perpres adalah potensi kesulitan yang akan dihadapi oleh konten kreator. Dengan adanya peraturan yang mengatur berbagai aspek konten, seperti kurasi dan kode etik, kreativitas para konten kreator dapat terbatas. Dalam perspektif ilmiah, ini bisa dianggap sebagai hambatan terhadap inovasi dan perkembangan media digital.
Peran Dewan Pers dan Kurasi Konten (Pasal 7 Ayat 1A dan 1E)
Peran Dewan Pers dalam mengatur media digital adalah langkah yang dimaksudkan untuk memerangi penyebaran berita palsu. Namun, tantangan muncul dalam hal bagaimana Dewan Pers akan mengkurasi konten.Â
Pertanyaan tentang siapa yang akan menjadi kurator dan apakah mereka memiliki pemahaman yang cukup dalam berbagai bidang menjadi pertimbangan yang relevan. Ini mengingatkan kita pada pentingnya kualifikasi dan objektivitas dalam kurasi konten di era digital.
Kendali Terhadap Algoritma (Pasal 7 Ayat 1C)