Mohon tunggu...
Nurhidayat
Nurhidayat Mohon Tunggu... Freelancer - IG : Kanghamal

Rasanya menuliskan apa saja yang ada dipikiranku membuatku mengenal siapa diriku

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perpres Jurnalisme Berkualitas: Tantangan dan Implikasinya terhadap Kreatifitas Dunia Digital

23 Agustus 2023   18:34 Diperbarui: 23 Agustus 2023   18:39 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan Presiden (Perpres) tentang jurnalisme berkualitas adalah isu yang hangat diperbincangkan di kalangan para konten kreator dan pengguna media sosial di Indonesia. 

Sebagai langkah untuk mengendalikan penyebaran berita palsu (hoax) dan meningkatkan standar media di era digital, Perpres ini menuai beragam tanggapan. 

Artikel ini mencoba menguraikan beberapa poin utama yang terkandung dalam Perpres tersebut, menganalisis implikasinya terhadap kreativitas konten kreator, dan membahas potensi dampak pada kebebasan berpendapat di dunia digital.

Peningkatan penggunaan media sosial dan platform digital telah memicu pertumbuhan pesat konten kreator di Indonesia. Namun, Perpres jurnalisme berkualitas yang baru-baru ini diusulkan dapat mengubah lanskap media digital. 

Dengan memeriksa dengan cermat poin-poin utama dalam Perpres ini, kita dapat memahami bagaimana peraturan tersebut dapat memengaruhi ekosistem media digital.

Kesulitan Bagi Konten Kreator (Pasal 7 Ayat 1D)

Salah satu poin penting dalam Perpres adalah potensi kesulitan yang akan dihadapi oleh konten kreator. Dengan adanya peraturan yang mengatur berbagai aspek konten, seperti kurasi dan kode etik, kreativitas para konten kreator dapat terbatas. Dalam perspektif ilmiah, ini bisa dianggap sebagai hambatan terhadap inovasi dan perkembangan media digital.

Peran Dewan Pers dan Kurasi Konten (Pasal 7 Ayat 1A dan 1E)

Peran Dewan Pers dalam mengatur media digital adalah langkah yang dimaksudkan untuk memerangi penyebaran berita palsu. Namun, tantangan muncul dalam hal bagaimana Dewan Pers akan mengkurasi konten. 

Pertanyaan tentang siapa yang akan menjadi kurator dan apakah mereka memiliki pemahaman yang cukup dalam berbagai bidang menjadi pertimbangan yang relevan. Ini mengingatkan kita pada pentingnya kualifikasi dan objektivitas dalam kurasi konten di era digital.

Kendali Terhadap Algoritma (Pasal 7 Ayat 1C)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun