Mantan gubernur DKI Jakarta yang kini menjadi terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, sudah resmi mengundurkan diri sebagai orang nomor satu di Jakarta. Pengunduran diri di lakukan pasca penahanan ahok di rumah tahanan markas komandon Brimob, kelapa dua, depok, jawa barat.
Basuki Tjahaja Purnama  atau biasa di sapaan  Ahok  ini telah di tahan pada tanggal 12 Mei . Pada saat berada di  dalam rumah tahanan markas komandon Brimob, kelapa dua, depok, jawa barat Basuki Tjahaja Purnama menuliskan surat untuk mengundurkan dirinya sebagai gubernur DKI Jakarta.
Mentri dalam negeri Tjahjo kumolo menyatakan surat keputusan untuk menerima pengunduran diri ahok tidak akan di lakukan dalam waktu dekat. Mendagri masih menunggu putusan hukum tetap pengadilan atau inkrah, karena jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan banding, meskipun tim kuasa hukum ahok  telah membatalkan gugatannya.
Jika status hukum ahok telah di inkrat, maka kemendagri akan menunjuk Djarot Saiful hidayah sebagai gubernur definitif. Namun kemendagri tidak akan mengangkat wakil gubernur, karena sisa masa jabatan Gubernur DKI Jakarta saat ini kurang dari 18 bulan.
Sebelum keluarga ahok memutuskan untuk mencabut banding atas vonis yang di terima gubernur  DKI nonaktif tersebut. Sambil terisak, istri ahok Veronica Tan juga sempat membacakan surat yang di tulis oleh ahok. Dalam suratnya ahok juga menyampaikan terimakasih kepada para pendukungnya dan berharap agar Indonesia tetap damai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H