Mohon tunggu...
Nurhidaya
Nurhidaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - IAIN Kendari

Nama : Nurhidaya Prodi : Ekonomi Syariah (B) Dosen : Miftahur Rahman Hakim, SEI., ME. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kendari

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Fastabiqul Khairat Ranomeeto

10 April 2024   04:04 Diperbarui: 10 April 2024   04:19 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masjid Fastabiqul Khairat Ranomeeto

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dibayarkan oleh setiap Muslim pada akhir bulan Ramadan atau sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Tujuannya adalah untuk membersihkan jiwa dari dosa-dosa kecil yang dilakukan selama bulan Ramadan dan membantu orang-orang yang membutuhkan dalam merayakan hari raya.

Pembayaran zakat fitrah di lakukan di Masjid fastabiqul Khairat ranomeeto melalui imam masjid. Masyarakat memberikan zakat yg sudah di niatkan kemudian di terima oleh imam masjid dan berdoa bersama.

Besaran zakat fitrah di masjid fastabiqul khairat ranomeeto berdasarkan makanan pokok yg di komsumsi Masyarakat, seperti: Beras super/premium membayar sebesar 50.000/jiwa, Beras medium membayar sebesar 45.000/jiwa, dan Non beras membayar sebesar 28.000/jiwa. Atau senilai dengan 3.5 liter beras

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun