pengelolaan zakat pada masa Rasulullah SAW dan menurut UU no 23 tahun 2011 memiliki perbedaan yang signifikan dalam beberapa aspek utama. Pada masa Rasulullah, pengelolaan zakat melibatkan konsep Khatabah, Hasabah, Jubah, Khazanah, dan Qasamah, yang dipimpin oleh para sahabat. Di sisi lain, UU no 23 tahun 2011 menetapkan struktur pengelolaan zakat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional.
Perencanaan pengelolaan zakat, yang sebelumnya dilakukan oleh Rasulullah dan sahabatnya, kini dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional, memerlukan tahapan yang terinci untuk menetapkan strategi pengumpulan dan pendistribusian yang efektif.
Pelaksanaan pengelolaan zakat pada masa Rasulullah dilakukan secara langsung sesuai instruksi beliau, sedangkan pada masa kini, pelaksanaan harus mengikuti rencana yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Pengumpulan zakat pada masa Rasulullah dilakukan oleh para Amil zakat yang ditugaskan beliau, dengan fokus utama untuk segera menyalurkannya karena kebutuhan yang mendesak. Namun, pada masa sekarang, pengumpulan zakat sering kali menghadapi kendala karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai zakat.
Pendistribusian zakat pada masa Rasulullah mengikuti delapan asnaf yang telah ditetapkan, sedangkan pada masa sekarang, pendistribusian perlu direncanakan dengan memperhatikan prioritas yang lebih terperinci.
Pendayagunaan zakat pada masa Rasulullah bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan para mustahik dengan penyaluran yang segera dilakukan. Namun, pada masa kini, pendayagunaan zakat menjadi strategi penting untuk mengubah mustahik menjadi muzakki melalui program-program yang berkelanjutan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI