Zakat, sebagai bentuk ibadah, berperan penting dalam mengurangi kesenjangan sosial antara golongan yang mampu dan yang membutuhkan. Selain membantu mustahik secara ekonomi, zakat juga berfungsi sebagai instrumen penyeimbang dalam perekonomian nasional.
Dalam jangka panjang, zakat bertujuan mengangkat status ekonomi mustahik agar mereka dapat menjadi muzakki, yakni golongan yang mampu memberikan zakat. Hal ini menandakan bahwa zakat memiliki potensi besar dalam mengatasi kesenjangan ekonomi dan mengurangi kemiskinan di suatu negara.
Pengelolaan zakat di Malaysia sangat bergantung pada undang-undang di masing-masing negeri. Majelis Agama Islam setiap negeri memiliki kewenangan dalam kebijakan dan pengelolaan zakat. Terdapat empat sumber utama zakat di Malaysia, yaitu hasil pertanian, zakat perniagaan, zakat gaji, dan zakat perusahaan. Penting bagi pengelola zakat untuk menjalankan tugasnya dengan transparansi dan profesionalisme agar mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Selanjutnya, pengelolaan zakat di Singapura.
Di Singapura, pengumpulan zakat diatur oleh Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) berdasarkan Administration of Muslim Law Act (AMLA). MUIS bertanggung jawab atas pengelolaan dana zakat dengan profesionalisme dan transparansi. Meskipun jumlah muslim di Singapura relatif kecil, MUIS berhasil meningkatkan jumlah zakat yang terkumpul melalui manajemen yang efisien dan program sosialisasi yang konsisten.
Terakhir, lembaga zakat internasional.
World Zakat Forum (WZF) merupakan forum internasional yang menghimpun lebih dari 33 lembaga zakat dari berbagai negara dengan tujuan menyelesaikan masalah ekonomi dan sosial melalui kerja sama dan program-programnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI