Mohon tunggu...
Nur Helis
Nur Helis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menolak Permohonan Kedua Paslon dalam Sidang PHPU Pilpres 2024: Suatu Langkah Penting untuk Mempertahankan Integritas Demokrasi

1 Mei 2024   20:52 Diperbarui: 1 Mei 2024   20:59 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara perselisihan Hasil Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Rabu (27/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. (Sumber : Foto Humas/Panji).


Belum lama ini baru saja ramai mengenai permohonan sejumlah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai indikasi adanya kecurangan dalam Pilpres 2024. Pasangan Calon tersebut yakni, Pasangan Calon Nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Beberapa contention yang diajukan oleh pihak yang mengajukan permohonan ke Mahkamah terdiri dari beberapa ragam isu yang perlu diperhatikan. Pertama, mengenai dugaan ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pernyataan tersebut diajukan karena tidak adanya respon dari Bawaslu mengenai dugaan kecurangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Pernyataan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dikarenakan tidak adanya bukti yang memperkuat dugaan bahwa Bawaslu menolak permohonan tersebut.

Selanjutnya, dugaan bahwa adanya campur tangan dari Presiden Jokowi dalam menetapkan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Tetapi, MK juga menolak permohonan tersebut dikarenakan kurangnya bukti bahwa Presiden Jokowi ikut campur tangan atau pengaruh dalam syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, terutama mengingat perubahan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2024. Putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) mengakui pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua MK sebelumnya, namun tidak menunjukan adanya campur tangan kepala negara dalam proses perubahan tersebut.

Adapun tuduhan mengenai abuse of power yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo terkait penggunaan APBN dalam bentuk bantuan sosial untuk mempengaruhi pemilih juga ditolak oleh Mahkamah. Mahkamah menyatakan bahwa tidak ada bukti yang memadai untuk mendukung tuduhan tersebut, sehingga secara hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan. Sebelumnya, Mahkamah telah memeriksa empat Menteri pembantu Presiden dalam Kabinet Indonesia Maju, dan dari penjelasan mereka, disimpulkan bahwa program Bantuan Sosiak (Bansos) merupakan bagian dari program perlindungan sosial yang diatur dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2024.
Meskipun terdapat berbagai fakta hukum substansial yang menunjukkan ketidakadilan dalam proses pemilu, namun hal ini tidak diakui dengan alasan normatif positivistik. Pihak berwenang, seperti Bawaslu dan DKPP, mengklaim bahwa proses-proses yang dijalankan telah sesuai dengan kewenangan mereka, sehingga fakta-fakta tersebut tidak diakui secara hukum. Alasan lain yang sering dikemukakan adalah bahwa bukti-bukti yang ada dianggap tidak cukup meyakinkan untuk membuktikan adanya kecurangan, terutama karena kekurangan bukti secara formal.

Dari Ketiga permohonan yang dapat disampaikan diatas, bahwasannya penolakan para pemohon ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada sidang PHPU Pilpres 2024 karena masih kurangnya bukti yang memadai dalam menindaklanjuti permohonan-permohonan tersebut. Pada sidang tersebut, MK menegaskan bahwa kewenangan pengawasan terhadap proses Pemilu 2024 tidak hanya terbatas pada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, tetapi juga merupakan tanggung jawab DPR dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya. Selain itu, sidang putusan sengketa hasil pemilihan Presiden ini dilakukan secara transparan dan terbuka, disiarkan langsung melalui berbagai stage media, sehingga dapat disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia.
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun