Biaya Haji Naik, Ibadah Kok di Kapitalisasi!
Oleh: Nurhayati, S.S.T.
Alhamdulillah, setelah dua tahun penantian, resmi dibuka tahun ini pemberangkatan haji untuk jamaah asal Indonesia yang mendapatkan kuota haji dari pemerintah Saudi sebagaimana yang dilansir dari BBC.com (3/6/2022) yaitu sebanyak 100.051 orang yang terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Namun kabar terbaru yang mengejutkan dengan adanya biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh calon jamaah haji dengan jumlah Rp69.193.733,60. Hal ini disampaikan oleh Menag, Yaqut Cholil Qoumas memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR RI, Kamis 19 Januari 2023 (mapaybandung.pikiran-rakyat, 20/1/2023).
Meski wacana penambahan tersebut tidak diberlakukan untuk calon jamaah di tahun ini, namun akan menjadi beban untuk calon jamaah di tahun-tahun berikutnya. Seperti yang dirasakan oleh Yati calon jamaah haji khusus asal Tangerang yang mewanti-wanti dirinya akan adanya kenaikan biaya haji sebesar US$2.000 atau sekitar Rp29 juta. Yati pun mengaku dirinya bukan orang kaya, dan mendaftar haji khusus karena antrian haji reguler di kota asalnya, Tangerang, sampai 20 tahun. Ia mengatakan sudah membayar Rp150 juta (bbc.com, 3/6/2022).
Panggilan Baitullah adalah Bagi Yang "Mampu"
Haji dan umrah adalah ibadah yang masih dianggap sakral bagi sebagian besar kaum Muslimin di seluruh dunia. Maka tak sedikit orang yang banyak berkorban khususnya dari segi harta untuk bisa berkunjung melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Haram tersebut. Namun hari ini kita melihat dengan melihat wacana kenaikan ini menjadikan kita merenungi bahwa benarlah ungkapanÂ
Bagaimana tidak biaya yang tidak murah ditambah sekarang adanya penambahan yang harus dibayarkan dengan alasan perbaikan fasilitas bukanlah menjadi sesuatu yang harus dipelintir untuk "mempersulit" keinginan untuk beribadah kaum Muslimin.
Anehnya Pemerintahan Saudi malah menurunkan asuransi perjalanan sebesar 63% bagi para jamaah dari luar negeri, sebagaimana yang dilansir dalam arabnews.com (17/1/2023). Disana diungkapkan penurunan ini dilakukan untuk  memfasilitasi lebih banyak jamaah haji untuk menunaikan ibadah umrah dan haji.
Justru kenaikan biaya ini  yang dibahas oleh Kemenag bersama DPR Komisi VIII dan BPKH dalam hal ini yang telah menjadi lembaga fasilitator pendanaan haji, tentu menimbulkan pertanyaan akan komitmen negara memudahkan ibadah rakyatnya yang mayoritas muslim.Â
Di tengah kesulitan ekonomi, negara seharusnya memfasilitasi rakyat agar lebih mudah beribadah. Â Kenaikan biaya justru menimbulkan dugaan adanya kapitalisasi ibadah, di mana negara mencari keuntungan dari dana haji rakyat.