Mohon tunggu...
Nurhayati
Nurhayati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi IAIN Kendari

Time to work

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kelangkaan Minyak Goreng yang Terjadi di Berbagai Daerah beserta Solusinya dalam Ekonomi Islam

19 Maret 2022   12:32 Diperbarui: 19 Maret 2022   12:55 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di kutip dari TRIBUNNEWS.COM- Berikut ini daftar harga minyak goreng terbaru pada hari Jum'at(18/3/2022) beberapa merek minyak goreng mendapat kenaikan harga. Ada juga, Minyak Goreng yang hampir menyentuh Rp 60.000 per dua liternya. Naiknya harga minyak goreng karena pemerintah mencabut ketentuan harga eceran tertinggi(HET).

Ketersediaan stok minyak goreng yang masih langka di pasaran membuat masyarakat terus resah baik di pedesaan maupun di perkotaan. Karena banyaknya distributor yang menimbun(ihtikar) minyak itu. 

Mencari untung besar terkadang dapat membutakan seseorang untuk melakukan cara-cara yang tidak lazim atau tidak baik seperti menimbun minyak tersebut lalu di jual kembali dengan harga yang relatif tinggi. Banyak kita jumpai distributor yang seperti itu di setiap daerah dan juga banyak masyarakat mendadak menjadi penjual minyak goreng karna kelangkaan minyak tersebut.

Lalu apa itu ihtikar atau penimbunan?

Ihtikar secara etimologi adalah penimbunan, pengumpulan(barang-barang)untuk di timbun sedangkan menurut Fairuz abadi mengartikan ihtikar secara bahasa adalah mengumpulkan, menahan barang dengan harapan untuk mendapatkan harga yang mahal.

Secara istilah ihtikar berarti membeli barang pada saat lapang lalu menimbunnya supaya barang tersebut langka di pasaran dan harganya menjadi naik.

Secara terminologis adalah menahan atau menimbun barang-barang pokok manusia untuk dapat meraih keuntungan dengan menaikkan harganya serta menunggu melonjaknya harga di pasar.

Jadi, kesimpulan nya ihtikar adalah Mengumpulkan barang dagangan dengan maksud menunggu harganya naik supaya barang dagangannya dapat di jual dengan harga mahal.

Ihtikar hukumnya haram dan keharamannya bersifat umum(mencakup segala barang dagangan) dan bersifat mutlak (tanpa adanya batasan untuk barang tertentu, Wallahua'alam.

Hadis yang berkaitan dengan ihtikar 

 : مسند أحمد ٨٢٦٣: حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا أَبُو مَعْشَرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَلْقَمَةَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun