Apa kabar mu anakku semua? Miss you much. Belum tahunan  hitungan masa pandemi ini. Hal itu membuat kami rindu semua kelucuan dan keluguan kamu serta kejujuran kamu dalam  belajar tatap muka.
Pandemi Covid 19 ini berdampak pada segala aspek. Terutama pada aspek pendidikan. Selama masa pandemi kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan metode daring, luring dan kadang- kadang dengan menggunakan metode kombinasi. Â
Edukasi masa pandemi Covid 19 ini sudah berlangsung selama  lebih kurang 1 bulan lamanya. Masa ini memaksa semua untuk kehilangan hal-hal yang dirindukan selamKBM Masa satu bulan membuat siswa harus pro aktif dan guru harus lebih kreatif meskipun tidak belajar tatap muka dengan guru dan teman yang lain disebabkan kondisi PSBB.
Belajar dari rumah  mengalami berbagai kendala dan problem  yang cukup significant.  Adapun  kendala yang dialami oleh orang tua, guru dan siswa pada umumnya sama. Kendala yang  paling significant dialami oleh masyarakat adalah masalah Ekonomi.Â
Masalah Ekonomi ini berdampak pada keberlangsungan kegiatan belajar mengajar tidak efektif  bahkan terhambat.,sehingga penyampaian dan penerimaan materi tidak maximal.Â
Hal tersebut terjadi karena  faktor financial yang tidak mencukupi untuk take  over pembelian paket kuota internet, alat komunikasi. Sebagaimana kita pahami dan kita alami bersama bahwasanya tidak semua keluarga siswa yang mempunyai  sarana  untuk belajar daring.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Kemendikbud memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menggunakan anggaran dana BOS  secara flexible. Hal ini  terdapat pada "Permendikbud Nomo 19 Tahun 2020 tentang flexibilitas penggunaan BOS". Â
Dari Permendikbud  tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa  penggunaan anggaran BOS dibenarkan dan dibolehkan untuk mengatasi kendala mulai dari sanitasi, paket kuota untuk  siswa, dan guru.
Selain dari permendikbud sebagai  dasar pembelajaran yang dilakukan dari rumah  ada juga dari  surat  Edaran  Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan jam kerja pada masa Adaptasi Kebiasaan baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019(Covid 19) di wilayah Jabodetabek. Â
Berdasarkan surat edaran ini semua aktivitas dan kegiatan dilakukan di rumah, istilah yang sering di sebut WFH atau work from Home. Work from home tidak dilakukan  bagi dinas kesehatan dan masih  ada lagi dinas yang lain di mana mereka harus tetap masuk  bergantian untuk melayani masyarakat.Â