Mohon tunggu...
NurhasnahSS
NurhasnahSS Mohon Tunggu... Guru - An English Teacher

Seorang pembelajar di UPT SMP Negeri 2 Tigaraksa. Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ketentuan Membayar Zakat Itu Sudah Jelas

27 Maret 2023   23:01 Diperbarui: 27 Maret 2023   23:05 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini perjalanan distribusi kupon zakat lumayan  padat ke beberapa sekolah --sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang.  

Trip ini merupakan hal yang insyaAllah ibadah apalagi dilakukan pada Bulan Mulia ini.  Pada Tanggal 23 Februari Tahun 2023 sudah dikeluarkan edaran Perihal  besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 M/ 1444 H dan penentuan alokasi tiap tingkatan badal Amil Zakat Nasional.  Adapun nomor surat keputusan Bupati Tangerang  tersebut adalah Nomor 451.12/kep.146-Huk/2023

Sebagai mana kita pahami yang berhak menerima zakat fitrah adalah  asnaf  8 yang biasa dikenal dengan Fakir,miskin,amil,muallaf,riqab, gharim.fisabilillah dan ibnusabil. 

Dalin tentang penerima zakat terdapat pada surat  Attaubah ayat 60 Artinya" Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,orang miskin,amil zakat,yang dilunakkan hatinya (Muallaf) untuk (memerdekakan) hamba sahaya,untuk (membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha mengetahui, Maha Bijaksana.

Dari uraian arti surat Attaubah ayat 60 diatas sangat jelas sekali bahwa yang  berhak menerima zakat adalah asnaf 8.  Indonesia merupakan Negara yang kaya raya akan suku bangsa ,bahasa tentunya memiliki budaya yang sudah  menjadi  ciri  atau kebiasaan.

Agak sulit  merubah hal itu pada masyarakat. Seiring dengan  berjalannya waktu mereka  akan memahami  kebenaran yang sesungguhnya. 

Memberikan edukasi tentang asnaf 8 secara bertahap itu better dari pada merusak tatanan budaya yang sudah terbentuk sekian lama mulai dari nenek moyang dahulu.  Selain menyalurkan bantuan pada Asnaf 8. Baznas memiliki banyak program seperti program bantuan RUTILAHU.

 Besaran Zakat fitrah  yang di setorkan ke BAZNAS adalah 54% dan  46 persen di kelola  sendiri  oleh team pengumpul zakat .  Adapun besaran zakat tahun ini sebesar 45.000 atau setara dengan 3,5 liter beras. Unit pengumpulan Zakat Kecamatan adalah UPZ.  Setiap yang bernyawa mulai dari baby sampai tua wajib mengeluarkan Zakat fitrah. Untuk anak sekolah pembayaran zakat fitrah di sekolah dengan menerima kupon resmi dari Baznaz.   Untuk para orang tua yang memiliki alasan bayar zakatnya di rumah saja mau ke-tetangga saja atau guru mengaji anak saya dan lain-lain.   Silahkan ayah bunda membayarkan zakat fitrah  ke mereka dan  anak  ayah bunda  menunaikan zakat fitrahnya di sekolah.  Hal itu tidak akan mengurangi niat yang sudah terencana  di rumah dan dari jauh hari karena kebiasan yang sudah dibiasakan.  Ayo mari tunaikan zakat fitrah, zakat profesi, infaq .sadaqoh  Ke UPZ  Kecamatan atau ke Baznas.   Baznas adalah lembaga resmi Kabupaten Tangerang

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun