Mohon tunggu...
Nurhasanah
Nurhasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas muhammadiyah mataram

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional

11 Mei 2022   17:22 Diperbarui: 11 Mei 2022   17:29 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah menerbitkan aturan baru melalui intruksi presiden nomor 1 tahun 2022,  tentang Optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial kesehatan nasional. Dalam aturan baru tersebut, setiap warga negara wajib memiliki kartu BPJS kesehatan jika ingin mengurus SIM,STNK, naik haji dan umroh bahkan menjadi syarat untuk transaksi jual beli tanah. Persyaratan baru ini akan mulai berlaku pada 1 maret mendatang. Aturan ini di kritik banyak pihak. Aturan kebijakan pemerintah ini di kritik bahwa tidak ada hubungannya bahkan tidak nyambung antara jual beli tanah dengan kartu BPJS. Masyarakat juga mengkritik bahwa pemerintah menerapkan kebijakan ini dengan niat baik dengan cara yang buruk.
Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap warga negara wajib menjadi peserta BPJS, dan pertanyaan masyarakat terkait hal ini adalah apakah pemerintah siap melayani peserta BPJS sampai pelosok kampung yang jauh dari fasilitas kesehatan dan menerima peserta BPJS? Sekiranya apabila kebijakan ini di jalankan siapkan dulu fasilitas sampai pelosok kampung kalau mau setiap warga wajib daftar.

Memang benar sakit tidak tahu kapan datangnya, sediakan payung sebelum hujan. Manfaat BPJS sangat baik namun jangan di kaitkan dengan urusan izin-izin yang harus di miliki publik, karena itu bahkan akan menimbulkan masyarakat melakukan cara-cara ilegal untuk mendapatkan izin yang di perlukan publik.

Dan seharusnya pemerintah tidak mendorong, tetapi memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, karena sebahagian besar masyarakat sudah memiliki asuransi kesehatan dari asuransi lain. Kenapa harus di bebankan lagi dengan BPJS? Setiap warga negara berhak memilih asuransinya sendiri, entah itu ikut asuransi pemerintah (BPJS) atau asuransi swasta.

Dan saya rasa kartu BPJS tidak perlu menjadi syarat administratif tetapi cukup dengan memberikan akses data saja bagi masyarakat yang ingin jual beli tanah tetapi belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Biarkan BPJS menjalankan tugasnya untuk mengedukasi rakyat tentang jaminan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun