Mohon tunggu...
Nur Hasanah
Nur Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo saya Nurhasanah yang merupakan seorang mahasiswa tingkat 4 di salah universitas di Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaku Masih Buron, Ratusan Korban Arisan Kehilangan Rp1,7 Miliar

18 November 2024   15:02 Diperbarui: 18 November 2024   15:14 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam beberapa tahun terakhir, arisan online telah menjadi salah satu aktivitas yang populer di kalangan masyarakat. Dengan meiming-imingkan keuntungan besar, cepat dan praktis, arisan online menarik perhatian banyak orang. Namun, popularitas ini juga membuka peluang bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Dengan modus yang tampak profesional dan memanfaatkan kepercayaan, pelaku berhasil menjaring korban dari berbagai kalangan. Arisan yang seharusnya menjadi sarana mempererat hubungan sosial, kini justru menjadi ladang kejahatan finansial.

Dalam kasus penipuan ini, saya sudah mewawancarai beberapa korban, dianatarnya adalah  Rani, Sinta dan Amel (bukan nama sebenarnya) yang menjadi korban penipuan arisan pada tahun 2022. Menurut pengakuan Rani, Sinta, dan Amel, mereka bergabung di sebuah grup arisan yang dikelola oleh seseorang pelaku berinisial F. awal mula korban mengikuti arisan ini karena tertarik, iseng ataupun ditawari langsung oleh pelaku. "Pertama tau karna pesen bucket ke F, terus suka share share arisan ganti disnapnya, terus tertarik dan akhirnya ikut" kata Rani, salah satu korban penipuan arisan online. "kronologinya jadi F itu temen nya temen kaka saya nah dia nawarin ke Kaka saya dan saya buat investasi ke dia" ungkap Amel, tambah pengakuan korban lainnya dari kasus ini.

Berdasarkan pengakuan korban arisan, awalnya berjalan dengan lancar. "Aku coba lagi berkali kali dan aku percaya sama lelang arisan yang dia buat karna selain dia temen aku yang pada saat itu aku sangat percaya sama dia, pengembalian uang ke akupun ga pernah telat. Aku transaksi sama dia kurang lebih 3 atau 5 bulanan aku lupa" kata Sinta.

Namun, seiring waktu, pembayaran mulai tertunda, "awalnya mah emang berjalan mulus tapi lama lama tiba tiba kalau mau bayar F semakin susah dan akhirnya ketahuan bahwa dia arisan bodong" ungkap amel. Kini F menghilang bersama dana yang terkumpul. Atas perbuatan pelaku tersebut, korban sudah melapor ke Polda Jawa Barat, namun hingga kini BAP pun tidak turun dan tidak ada kejelasan lebih lanjut. F selaku pelaku belum berhasil ditemukan sampai saat ini dan tidak dapat dihubungi, walaupun pelaku sempat bisa dihubungi pada akhirnya F selalu memblokir kontak korban tersebut.

dokumentasi pribadi: gambar surat pelaporan ke polisi.
dokumentasi pribadi: gambar surat pelaporan ke polisi.

Berdasarkan bukti list yang ada jumlah korban mencapai 158 orang, dengan total kerugian mencapai Rp1.764.240.000 Miliar. Dengan bukti yang diberikan oleh korban, mereka mengaku mendapatkan kerugian yang cukup besar. Rani mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp22.000.000 juta, Sinta mengalami kerugian sebesar Rp4.300.000 juta sedangkan Amel mengalami kerugian sebersar Rp2.700.000 juta. Banyak  korban yang tidak mendapatkan kepastian dan belum mendapatkan pertanggung jawaban sepeserpun atas kerugian mereka sampai saat ini,  serta penipuan ini masih meninggalkan rasa sakit yang mendalam, baik secara finansial maupun emosional.

dokumentasi pribadi: gambar list para korban beserta kerugiaanya.
dokumentasi pribadi: gambar list para korban beserta kerugiaanya.

Diharapkan, kedepannya pihak berwenang segera dapat menindak lanjuti kasus penipuan ini dan akan ada lebih banyak tindakan preventif dari pihak berwenang untuk melindungi masyarakat dari praktik serupa. Para korban kini berharap agar uang mereka dapat kembali, namun lebih penting lagi adalah memastikan agar tidak ada lagi yang jatuh dalam perangkap penipuan serupa di masa depan. Penegakan hukum yang tegas dan edukasi yang luas akan sangat menentukan dalam mencegah terulangnya kasus-kasus seperti ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun