Mohon tunggu...
Nur Hamidah
Nur Hamidah Mohon Tunggu... -

Guru matematika SMK Negeri 2 Temanggung

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengapa KTI?

11 September 2013   08:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:04 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Guru dituntut melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) sehingga guru dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Pada pasal 11 Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 disebutkan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:

1. Pengembangan diri

a) diklat fungsional : diklat-diklat yang diadakan LPMP, P4TK Matematika, LPTK lainnya. Untuk mendapatkan kesempatan dipanggil diklat tidaklah mudah mengingat banyaknya jumlah guru tidak sebanding dengan frekuensi diklat yang diadakan. Oleh karena itu tidak ada salahnya guru berinisiatif untuk mendaftarkan diri pada saat ada pengumuman pendaftaran diklat seperti yang sering dilakukan oleh P4TK. Diklat di P4TK yang pernah saya ikuti dengan sistem seleksi (penjaringan) adalah diklat Matematic Mobile Learning (MML), Diklat Workshop PTK dan diklat online yang sedang terlaksana saat ini.

b) kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru : salah satu contoh kegiatan kolektif guru adalah MGMP mata pelajaran baik di tingkat sekolah maupun kabupaten. Dalam MGMP kita bisa mengadakan seminar pendidikan, seminar hasil penelitian tindakan kelas, dan kegiatan-kegiatan lain yang mendukung peningkatan kualitas pembelajaran.

2. Publikasi Ilmiah

a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal : publikasi ilmiah hasil penelitian bisa berupa laporan hasil penelitian tindakan kelas, makalah hasil penelitian tindakan kelas yang diseminarkan, artikel penelitian tindakan kelas yang dimuat di jurnal ilmiah, sedangkan publikasi gagasan inovatif bisa berupa artikel populer yang diterbitkan di koran atau majalah.

b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru : guru bisa juga menyusun buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru kemudian diterbitkan.

3. Karya Inovatif

a) menemukan teknologi tepat guna

b) menemukan/menciptakan karya seni

c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum

d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya

Dari banyak pilihan pengembangan profesi di atas guru bisa menentukan pilihan yang sesuai dengan minat (ketertarikan) dan kemampuan yang dimiliki. Penelitian tindakan kelas (PTK) bisa menjadi pilihan yang paling menarik karena dengan membuat satu penelitian tindakan kelas kita bisa mendapatkan tiga karya sekaligus yaitu laporan hasil penelitian tindakan kelas, makalah hasil penelitian tindakan kelas dan artikel hasil penelitian tindakan kelas. Selain itu dengan penelitian tindakan kelas, guru tidak hanya meneliti melainkan sekaligus memperbaiki kualitas pembelajaran di kelas. Ini berarti guru dapat mengetahui kendala-kendala yang dihadapi siswa di kelas, mencari solusi yang tepat serta mengamati proses pembelajaran untuk mendapatkan hasil yang terbaik. Penelitian tindakan kelas juga tidak mengganggu tugas pokok guru karena dilaksanakan pada saat pembelajaran. Dari banyaknya manfaat melaksanakan penelitian tindakan kelas,apakah masih ada alasan bagi kita (guru) untuk tidak segera melaksanakannya???

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun