Jakarta - Seorang Ibu berinisial NKD (47) meniadi tersangka karena telah merekam Anaknya yang berinisial RH (16) dengan seorang Pria berinisial AR demi kepuasan batinnya di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Seorang Ibu Kandung memberikan keleluasaan kepada putrinya yang masih di bawah umur untuk bersetubuh dengan pacarnya," kata Kapolres Metro Jakarta Timu, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Kamis (30/5/2024).
Nicolas menambahkan bahwa dia juga merekam persetubuhan yang dilakukan oleh putrinya dengan pasangannya dan pada akhirnya putrinya ini hamil.
Saat putrinya hamil, dia menyuruh untuk menggugurkan bayi yang ada didalam kandungannya, salah satunya menggunakan obat aborsi. Dia menyuruh perempuan yang berinisial N (55) untuk membeli obat tersebut di Pasar Pramuka.Â
"Saya kaget dan jengkel setelah mendengar kasus ini. Bagaimana mungkin seorang ibu yang seharusnya menjadi pelindung justru tega mengorbankan harga diri anaknya demi kepuasan pribadi. Dampak traumatisnya pasti akan membekas lama, apalagi anak korban masih sangat muda", kata Warga Setempat, Ibu Yafhi, Kamis (30/5/2024).
Yafhi juga menyebutkan di luar semua itu, tidak boleh hanya menilai dari satu sudut pandang saja. Meski terauma atau ketidakmampuan seseorang tidak bisa dijadikan suatu alasan untuk berbuat salah, karena setiap orang memiliki kesulitan dan kapasitas penyelesaian masalah yang berbeda-beda.
Namun, Polisi saat ini telah menetapkan NKD dan N sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar, dikutip dari detikBali, Kamis (30/5/2024).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H