Mohon tunggu...
Nurhaliza Rosa
Nurhaliza Rosa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof Dr. Hamka

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Viral! Ibu Cabul Rekam Aksi Mesum Putri dengan Pacarnya di Jaktim

30 Mei 2024   13:38 Diperbarui: 30 Mei 2024   13:38 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Rekam Pornografi. (Foto: Dokumen Pribadi)

Jakarta - Seorang Ibu berinisial NKD (47) meniadi tersangka karena telah merekam Anaknya yang berinisial RH (16) dengan seorang Pria berinisial AR demi kepuasan batinnya di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Screenshoot Youtube TribunJakarta Official
Screenshoot Youtube TribunJakarta Official

"Seorang Ibu Kandung memberikan keleluasaan kepada putrinya yang masih di bawah umur untuk bersetubuh dengan pacarnya," kata Kapolres Metro Jakarta Timu, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Kamis (30/5/2024).

Nicolas menambahkan bahwa dia juga merekam persetubuhan yang dilakukan oleh putrinya dengan pasangannya dan pada akhirnya putrinya ini hamil.

Saat putrinya hamil, dia menyuruh untuk menggugurkan bayi yang ada didalam kandungannya, salah satunya menggunakan obat aborsi. Dia menyuruh perempuan yang berinisial N (55) untuk membeli obat tersebut di Pasar Pramuka. 

"Saya kaget dan jengkel setelah mendengar kasus ini. Bagaimana mungkin seorang ibu yang seharusnya menjadi pelindung justru tega mengorbankan harga diri anaknya demi kepuasan pribadi. Dampak traumatisnya pasti akan membekas lama, apalagi anak korban masih sangat muda", kata Warga Setempat, Ibu Yafhi, Kamis (30/5/2024).

Yafhi juga menyebutkan di luar semua itu, tidak boleh hanya menilai dari satu sudut pandang saja. Meski terauma atau ketidakmampuan seseorang tidak bisa dijadikan suatu alasan untuk berbuat salah, karena setiap orang memiliki kesulitan dan kapasitas penyelesaian masalah yang berbeda-beda.

Namun, Polisi saat ini telah menetapkan NKD dan N sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar, dikutip dari detikBali, Kamis (30/5/2024).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun