Penamaan Laut Natuna Utara adalah langkah strategis untuk memperkuat klaim Indonesia. Penamaan ini menjadi bentuk penegasan kembali oleh Indonesia bahwa wilayah tersebut berada di dalam Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia, yang diakui oleh UNCLOS. Upaya sekuritisasi ini bertujuan untuk mengubah persepsi ancaman dan memperkuat respon pemerintah terhadap klaim dan aktivitas ilegal seperti illegal fishing di wilayah tersebut (Buzan et al., 1998).
      Penamaan ini tidak hanya berupa simbolik tetapi juga mempunyai implikasi secara praktis yang memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi internasional dan memudahkan penegakan hukum di perairan yang disengketakan, memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi operasi penegakan hukum oleh TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut terhadap kapal-kapal asing yang memasuki wilayah tersebut tanpa izin. Selain itu, penamaan ini juga berfungsi sebagai sinyal kepada masyarakat internasional tentang komitmen Indonesia untuk mempertahankan kedaulatannya (Makmur, 2018).
Respon Diplomatik dan Hukum Internasional
      Langkah sekuritisasi dengan strategi penamaan Laut Natuna Utara juga mempunyai dampak penting dalam arena diplomasi internasional. Indonesia menggunakan penamaan ini untuk menegaskan hak-hak maritimnya dalam forum internasional dan sebagai alat untuk menentang klaim-klaim yang tidak sah berdasarkan hukum internasional.Â
UNCLOS memberikan dasar hukum yang kuat bagi Indonesia untuk menentang klaim China dengan Nine-Dash Line karena tidak sesuai dengan prinsip maritim internasional juga tidak mempunyai dasar hukum yang valid.
Implementasi dan TantanganÂ
      Implementasi strategi penamaan ini bukan tidak memiliki tantangan. China telah menanggapi langkah ini dengan meningkatkan kapal patroli dan aktivitasnya di wilayah tersebut, yang sering mengarah pada ketegangan antara kapal-kapal patroli Indonesia.
 Fenomena ini menunjukkan bahwa strategi dengan penamaan ini harus didukung oleh kemampuan penegakan hukum yang kuat dan dukungan diplomatik yang berkelanjutan (Siregar, 2020), dan penggunaan teknologu juga menjadi bagian yang penting dalam strategi sekuritisasi Laut Natuna Utara. Penggunaan sistem pengawasan maritim yang canggih, radar satelit akan mempermudah Indonesia untuk memantau aktivitas di wilayah dengan lebih efektif (Prasetyo, 2020).
Kesimpulan
Strategi penamaan Laut Natuna Utara oleh Indonesia adalah langkah yang bagus dalam menghadapi ancaman klaim teritorial di Laut China Selatan. Upaya sekuritisasi ini memperkuat posisi hukum Indonesia di panggung internasional dan menegaskan komitmen untuk melindungi sumber daya maritim yang berharga.Â
Melalui pendekatan diplomasi yang solid, penegakan hukum yang tegas, dan teknologi pengawasan maritim yang canggih. Dengan ini Indonesia menunjukkan bahwa mempertahankan kedaulatan adalah prioritas yang tidak dapat dikompromikan. Strategi sekuritisasi penamaan Laut Natuna Utara berhasil memperkuat kedaulatan nasional Indonesia dan berhasil membuat Indonesia menegaskan hak-hak maritimnya, meskipun sengketa dengan China masih berlangsung.