Belakangan ini kata restorative justice kerap kali terdengar baik itu di media masa maupun media sosial. Namun, masih banyak yang belum mengerti apa yang dimaksud dengan restorative justice itu. Untuk itu, pada artikel kali ini akan dibahas mengenai apa yang dimaksud dengan restorative justice beserta dasar hukumnya.
Pengertian Restorative Justice seperti yang dilansir dari situs Badilum Mahkamah Agung merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga dari pelaku maupun korban, dan pihak-pihak yang berkaitan.
Tony Marshall dalam bukunya Restorative Justice: An Overview (1999)Â juga memberikan pendapatnya tentang restorative justice. Bahwa sebenarnya keadilan restorative adalah suatu konsep penyelesaian suatu tindak pidana tertentu yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan untuk bersama-sama mencari pemecahan dan sekaligus mencari penyelesaian dalam menghadapi kejadian setelah timbulnya tindak pidana tersebut serta bagaimana mengatasi implikasinya di masa datang.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa restorative justice merupakan suatu cara alternatif penyelesaian masalah diluar pengadilan dengan mediasi yang berdasar prinsip keadilan, dengan tujuan pemulihan korban dan pertanggung jawaban pelaku tindak pidana. Prinsip keadilan yang dimaksud adalah tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada suatu yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak semua perkara tindak pidana dapat diselesaikan dengan restorative justice. Perkara pidana yang dapat diselaikan dengan restorative justice adalah perkara tindak pidana ringan, tindak pidana anak, tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum, tindak pidana narkotika, tindak pidana ITE dan tindak pidana lalu lintas.Â
Pengaturan mengenai Restorative Justice ini diatur dalam SE Kapolri No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana; Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana; Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif; dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H