Bank syariah kini menjadi hal yang sedang eksis dalam dunia perekonomian. Hal ini disebabkan karena banyaknya umat muslim yang ingin menggunakan jasa perbankan tanpa adanya praktek riba. Riba memang dilarang dalam Islam, karena riba banyak memberikan dampak yang negatif bagi pelakunya ataupun orang disekitarnya.
Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Ide pendirian bank syariah di Indonesia muncul pada pertengahan tahun 1970-an. Masalah ini dibahas pada Seminar Nasional Hubungan Indonesia-Timur Tengah pada tahun 1974 dan pada tahun 1976 dalam Seminar Internasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika. Selanjutnya ide pendirisn bank syariah muncul kembali pada tahun 1988, yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (Pakto) yang berisi liberalisasi industri perbankan. Pada saat itu banyak ulama yang ingin mendirikan sebuah bank yang bebas dari bunga.Setelah adanya rekomendasi dari lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor tanggal 19-22 Agustus 1990, yang kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional (Munas) IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, 22-25 Agustus 1990, dibentuklah kelompok kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia.
Bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia. Bank Muamalat Indonesia ini lahir dari hasil kerja tim Perbankan MUI. Akte pendirian PT Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991. Jadi, bank syariah di Indonesia telah ada sejak tahun 1991.
Jika kita lihat penambahan jumlah Bank Syariah di Indonesia dari tahun 1991 sampai dengan  tahun 2014, perbankan syariah mengalami perkembangan yang pesat. Pada tahun 1991 sampai dengan 1999, Indonesia hanya memiliki satu Bank Syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Selanjutnya pada tahun 1999, Bank Syariah bertambah satu yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM). Kemudian dari tahun 2004 s.d. 2007 Bank bertambah satu lagi yaitu Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI). Pada tahun 2008 bertambah dua Bank Syariah yaitu unit Usaha Syariah yang melakukan spin-off (BRI Syariah dan Bank Syariah Bukopin), pada tahun 2009 bertambah satu lagi Bank Umum Syariah di Indonesia yaitu BNI Syariah. Pada tahun 2010 s.d. sekarang terjadi perkembangan yang pesat dengan pertambahan 6 Bank Umum Syariah di Indonesia yaitu BJB Banten Syariah, Bank Viktoria Syariah, Bank Panin Syariah, BCA Syariah, Maybank Syariah Indonesia, BTPN Syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H