Mohon tunggu...
Nurhaenah
Nurhaenah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Online Berbasis Media Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam dan Pasar Digital Syariah

20 September 2023   19:59 Diperbarui: 20 September 2023   20:27 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama : Nurhaenah

Nim    : 2022050101072

Kelas  : Ekonomi syariah C

1. Pasar digital syariah dalam transaksi bisnis modern

Digitalisasi ekonomi Syariah dapat merambah dalam berbagai aspek ekonomi baik ekonomi mikro maupun ekonomi makro. Sekarang ini peran digital sangat luar biasa, hampir semua perekonomian menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi. Ekonomi Syariah sebagai suatu pemikiran ekonomi yang dianggap dapat menjadi alternatif dari pemikiran ekonomi saat ini sedang berkembang pesat di seluruh dunia dalam 10 tahun terakhir. Oleh karena itu dibutuhkan pelaku ekonomi yang mengedepankan hukum Islam dalam transaksinya, dalam hal ini dibutuhkan adalah menghindari praktik riba menuju falah, memaksimalkan laba dan keterlibatan pemerintah sebagai stakeholder. Dengan demikian akan melahirkan pasar ekonomi digital syariah yang selama ini diidam-idamkan.

2. Jual beli online berbasis media sosial dalam perspektif ekonomi Islam.

Salah satu fenomena muamalah dalam bidang ekonomi adalah transaksi jual beli yang menggunakan media elektronik, perkembangan teknologi telah memacu perubahan kebiasaan individu termasuk salah satunya dalam hal melakukan transaksi jual beli. Apabila dahulu yang dimaksudkan dengan transaksi jual beli harus dilakukan dengan cara bertatap muka di mana terjadi peralihan barang secara langsung dari penjual kepada pembeli, yaitu pembeli harus bertemu dengan penjual di pasar nyata. Saat ini telah beralih kepada era di mana transaksi tidak lagi dilakukan secara tatap muka melainkan sudah melalui media online. Dalam sudut pandang fiqih jual beli online diperbolehkan dalam Islam sesuai dengan kaidah fiqih fiqih "Al- Ashl fi mu'amalah Al- ibahah, illa idza ma dalla al- dalil ala khilafihi, asalkan di dalam prosesnya tidak terjadi unsur-unsur yang bertentangan dengan Islam seperti penipuan, ketidakjelasan dan riba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun