Berdasarkan pasal 72 PP 36/2004 disebutkan bahwa harga BBM ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun pemerintah yang dimaksud adalah merujuk pada pasal 40 angka 1 UU cipta kerja yang mengubah pasal 1 angka 21 UU 22/ 2001 yaitu presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri.
Pada pasal 14 ayat 1 Perpres 69/ 2021 yang berbunyi "menteri menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan"
BBM perlu dikuasai oleh pemerintah sebab BBM merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak. Pemerintah berkewajiban menjaga agar kebutuhan bahan bakar minyak di tanah air termasuk daerah terpencil dapat dipenuhi.
Dimana hal tersebut pemerintah mengatur harga BBM di Indonesia yang bertujuan agar mewujudkan energi diwilayah Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H