Mohon tunggu...
Nur Habibah
Nur Habibah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membuat Konten Video

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Audit: Pemeriksaan Aktiva Tidak Berwujud

14 Desember 2022   18:11 Diperbarui: 14 Desember 2022   18:20 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerikasaan Aktiva Tak Berwujud (Intangible Asset)

A. Definisi

Aktiva tidak berwujud adalah suatu kekayaan yang tidak memilik bentuk fisik, tetapi memiliki manfaat bagi si pemilik kerana hak-hak yang melekat pada dirinya.

B. Sifat  dan Contoh Aktiva Tak Berwujud

1. Pengertian Aktiva Tidak Berwujud Menurut PSAK No. 19 IAI, 2002:19.5 ( revisi 2002 )

  • Aktiva Non Meneter
  • Dapat diidentitifikasi 
  • Tidak mempunya wujud Fisik
  • Sumber daya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, mengembangkan, memelihara atau memperkuat sumber daya tidak berwujud, seperti ilmu pengetahuan, teknologi desain, implementasi pasar,lisensi, hak kekayaan intelektial, merek dagang.
  • Digunakan dalam rangka menghasilkan/ menyerahkan barang atau jasa, menyewakan, untuk tujuan administratif

Contoh nya : 

  • Software
  • Hak Paten
  • Hak Cipta
  • Kuota Impor
  • Waralaba

2. Syarat Aktiva Tak berwujud

Aktiva Tidak memiliki Syarat yaitu :

  • Keteridentifikasian,
  • Pengendalian Sumber daya alam,
  • Manfaat Ekonomi dimasa yang akan datang.

maka jika Aktiva tersebut tidak memenuhi syarat tersebut, maka pengeluaran untuk memperoleh atau menciptakan aktiva tersebut diperlakukan sebagai Beban

contoh (keteridentifikasian) :  " Jika adanya hasil dari penggabungan  usaha (akuisisi) diperlakukan sebagai bagian dari muhiba (goodwill) yang diakui pada saat tanggal akuisisi"

C. Tujuan Pemeriksaan Aktiva Tak Berwujud

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun