Dibuat oleh: Nurfitri Tazkiyati 221380022, Mahasiswi pengembangan masyarakat islam fakultas dakwah UIN SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTENÂ
Di indonesia tenaga kerja wanita yang dimana terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Tenaga kerja wanita adalah sebutan bagi warga negara indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja pungka waktu tertentu dengan menerima upah Jumlah pekerja perempuan di Indonesia semakin meningkat Peran wanita dalam membangun ekonomi bangsa semakin diperhitungkan.Â
Pekerja perempuan di sebagian besar daerah di Indonesia lebih dan setengah jumlah pekerja laki- lalu Begitu pula dengan permintaan terhadap tenaga kerja wanita yang jumlahnya tidaklah sedikit Bahkan,keseluruhan jumlah tenaga kena perempuan di Indonesia lebih banyak daripada laki-laki Maka dari itu pemerintah turut andil dalam membuat persatuan dan undang-undang yang dapat mengundang pekerja рerempuan sehingga para pekerja perempuan tersebut mendapatkan hak-haknya secara adil serta merasa nyan dalam bekerja berdasarkan data. Badan Prasat Statistik (BPS) TPAK laki-laki sebesar 83,01 sedangkan perempuan hanya 55.44%.
 Hal ini menunjukkan bahwa hingga saat ini tingkat partisipan angkatan kena (TPAK) perempuan masih berada dibawah kalangan laki-laki. Meski begitu sudah lebih dari 50%% perempuan berpartisipasi dalam dunia kerja. Dengan ini menunjukkan bahwa kaum perempuan zaman sekarang,dinilai mempunyai peran yang signifikan terhadap ketahanan dalam dunia kerja.
Tahun 1879-1904. Dalam sejarah indonesia yang mempelopori lahirnya feminisme di indonesia adalah RA. Kartini Beliau muncul akhir abad ke-19 (1879-1904) Di akhir abad ke 19 perempuan-perempuan  dalam perintah bersenjata melawan penjajah. Pada awalnya hanya sebatas membantu suami atau ayahnya, lalu perlahan- lahan menjadi pemimpin bagi pasukan rakyatnya. Pada saat itu, konsep bahkan kesadaran mengenai kesetiaan geodes belum ada.Â
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 ketenagakerjaan berasal dan kata tenaga kerja, yang di dalam pasal 1 angka 2 UU No. 13 tahun 2003 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah "Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa utuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat" Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI