Nur Fitri Rokhaini (212111052) HES-5B
Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said SurakartaÂ
UAS SOSIOLOGI HUKUM
1. Faktor - faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat dan karakter penegak hukum yang efektif
  Faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat :
- Kualitas Hukum --> Undang-undang yang dibuat dengan baik, dan mudah dipahami oleh masyarakat umum akan mudah diterapkan dan efektif untuk meningkatkan efektivitas hukum. Sebaliknya, peraturan yang kurang jelas atau ambigu akan sulit diterapkan dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum
- Independensi Penegakan Hukum --> APH akan melakukan tugasnya dengan lebih sukses jika mereka independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau kepentingan pribadi
- Kepatuhan Masyarakat --> Keefektifan undang-undang dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan masyarakat. Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan, maka semakin berhasil pula hukum dalam memberikan efek jera dan menghukum mereka yang melanggar peraturan
- Ketersediaan Sumber Daya --> Untuk meningkatkan penegakan hukum dibutuhkan tenaga kerja, sumber daya keuangan, dan ruang fisik yang memadai. Apabila sumber daya tersebut kurang mungkin akan menghambat keefektifan penegakan hukum
- Keadilan --> Kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan tumbuh ketika hukum ditegakkan secara adil dan setara bagi semua orang, dan hal tersebut akan meningkatkan efektivitas hukum dalam masyarakat.
  Karakter penegak hukum yang efektif :
- Integritas, menjunjung kejujuran dan keadilan dalam bertindak dan memberikan keputusan
- Profesionalisme, APH yang memiliki kemahiran dan mematuhi pedoman etika yang relevan akan efektif dalam menegakkan hukum dalam masyarakat
- Keberanian, berani dalam menghadapi tantangan dan memutuskan tindakan yang sesuai, bahkan dalam situasi sulit
- Berpengetahuan Hukum, memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum dan juga peraturan yang berlaku
- Keterampilan Komunikasi, kemampuan berkomunikasi yang baik, baik secara lisan maupun tulisan untuk menjelaskan hukum
- Empati, mampu memahami dan merespon kebutuhan dan kekhawatiran individu yang terlibat dalam proses penegakan hukum
- Analisis kritis, kemampuan untuk menganalisa informasi dengan baik dan cermat, mengevaluasi bukti, dan membuat keputusan yang terinformasi
- Ketegasan, bersikap tegas dalam menegakkan hukum tanpa kompromi terhadap pelanggar.
2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah
- Perilaku muamalah yang terjadi di dalam kehidupan sosial masyarakat. Seorang pedagang yang telah memahami mengenai muamalah berdasarkan syariat Islam atau hukum Islam, tentu perilaku dan cara berdagangnya akan selalu meneladani Rasulullah Saw dan tidak keluar dari syariat Islam
- Contoh kedua pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah adalah maraknya atau banyaknya pengguna handphone buatan China yang cenderung memiliki harga yang terjangkau pada masyarakat kelas bawah, karena dinilai mereka dapat menikmati kemajuan teknologi dengan tidak mengeluarkan banyak uang untuk membelinya
- Contoh ketiga adalah pengaruh nilai-nilai keagamaan terhadap suatu keputusan ekonomi. Sosiologis dapat mendalami bagaimana nilai-nilai Islam, seperti keadilan, kehalalan, dan zakat dalam perdagangan. Contohnya, bagaimana zakat dan sedekah mempengaruhi pola distribusi kekayaan dan juga dukungan sosial dalam masyarakat.
3. Kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di IndonesiaÂ
   Kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat
Legal Pluralisme ialah keragaman hukum yang berlaku dalam masyarakat, sedangkan Sentralisme Hukum ialah hukum negara yang berlaku dalam masyarakat. Yang berarti bahwa Pluralisme hukum menyatakan dalam masyarakat terdapat hukum yang beragam, namun dalam pandangan sentralisme hukum, sentralisme hukum menempatkan hukum negara berada di atas kaidah hukum lainnya seperti hukum adat, hukum agama, maupun kebiasan-kebiasaan.
Dalam perjalanannya, legal pluralisme tidak terlepas dari sejumlah kritik, diantaranya:
- legal pluralisme dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang digunakan;
- legal pluralisme dianggap kurang mempertimbangkan faktor struktur sosio-ekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum
Selain itu, menurut Rikardo Simarmata, kelemahan penting lainnya dari legal pluralisme ialah pengabdiannya terhadap aspek keadilan. Dalam hal tersebut berbeda dengan sentralisme hukum, yang mana hukum negara yang berlaku dalam masyarakat pastilah sudah diterima dan hal tersebut bersifat mengikat serta merupakan prioritas diantara hukum hukum yang berlaku dalam masyarakat.
  Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia
Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia, bahwa di Indonesia hukum masih menitikberatkan pada bagaimana hukum itu dijalankan sesuai dengan apa yang tertulis "positivisme legal yurisprudensi". Akibatnya, dasar pemahaman dan penegakan hukum hanyalah sebatas legalistik-positivis sedangkan aturan hukum yang tidak tertulis di masyarakat bahkan rasa keadilan tidak memperoleh tempat. Siapa yang menguasai ketentuan hukum dan mampu menerobos celah hukum dapat melakukan apapun seperti penguasa.
4. Kata kunci dan opini hukum tentang isu dalam bidang hukum : law and social control, law as tool of engineering, socio-legal studies, legal pluralism
- Law and social control atau biasa disebut hukum sebagai alat kontrol sosial yaitu bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan-aturan hukum.
Opini hukum: Sebagai akibatnya dari tingkah laku manusia tersebut, hukum dapat memberikan suatu sangsi atau sikap terhadap si pelanggar. Hal itu berarti bahwa hukum mengarahkan masyarakat agar berbuat secara benar menurut aturan yang berlaku sehingga ketentraman dapat terwujud. Sanksi hukum terhadap perilaku yang menyimpang dalam masyarakat  ternyata terdapat perbedaan. Hal ini sangat berkait dengan banyak hal, seperti keyakinan agama, aliran falsafat yang dianut, dan sebagainya.
- Law as tool of engeenering atau hukum sebagai rekayasa sosial yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam suatu masyarakat, dalam istilahnya hukum diharapkan mampu berperan merubah nilai-nilai sosial dalam suatu masyarakat.
Opini hukum: hukum sebagai rekayasa sosial sangat diperlukan dalam proses perubahan tatanan masyarakat yang di manapun senantiasa dapat terjadi, apalagi dalam suatu kemajuan yang menuntut perlunya perubahan yang cepat. Fungsi Hukum sebagai rekayasa sosial ini, sering disebut sebagai a tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan sebuah fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih dapat diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan-perubahan lainnya. Adanya hukum sebagai rekayasa sosial mencerminkan fungsi hukum sebagai sarana pemaksa yang dapat melindungi warga masyarakatnya dari segalah bentuk ancaman maupun perbuatan yang membahayakan.
- Socio-legal studies artinya melihat hukum sebagai salah satu faktor dalam sistem sosial yang dapat menentukan dan juga ditentukan. Pada prinsipnya, studi sosiolegal adalah studi hukum, yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas.
Opini hukum: Opini mengenai socio-legal studies dapat bermacam-macam tergantung pada perspektif individu dan latar belakangnya masing-masing. Contohnya, banyak orang menghargai fokus socio-legal studies pada analisis kontekstual. Mereka berpendapat bahwa memahami konteks sosial, ekonomi, dan juga budaya merupakan sebuah kunci untuk memahami implikasi dan efektivitas suatu hukum. Banyak yang percaya bahwa hasil penelitian socio-legal studies ini dapat memberikan sebuah kontribusi berharga pada pengembangan kebijakan. Dengan memahami lebih baik bagaimana hukum tersebut mempengaruhi masyarakat, kebijakan dapat lebih baik lagi jika diarahkan untuk mencapai tujuan sosial dan juga keadilan.
Secara keseluruhan, opini tentang socio-legal studies dapat sangat bermacam-macam dan tergantung pada nilai-nilai, pandangan politik, dan juga pengalaman individu. Beberapa orang mungkin melihatnya sebagai alat yang sangat berguna untuk memahami kompleksitas hubungan antara hukum dan juga masyarakat, sementara yang lain mungkin meragukan nilai praktisnya dalam konteks yang nyata.
- Legal pluralism atau pluralisme hukum merupakan situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial masyarakat. Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat.
Opini hukum: Pluralisme hukum umumnya digunakan untuk memahami realitas hukum dalam sebuah masyarakat. Saat seseorang mampu memahami adanya keberagaman atau pluralisme, maka sikap tersebut dapat menciptakan lingkungan yang begitu tenang, juga damai serta saling tolong-menolong. Pluralisme hukum sendiri senantiasa mengalami perkembangan dari masa ke masa di mana ada koeksistensi dan interelasi berbagai hukum seperti hukum adat, agama, negara, dan sebagainya. Kondisi pluralisme hukum yang ada di Indonesia ini dapat menyebabkan banyak permasalahan saat hukum dalam kelompok masyarakat diterapkan dalam transaksi tertentu atau saat terjadi konflik tertentu, sehingga ada kebimbangan hukum yang manakah yang berlaku untuk individu tertentu dan juga bagaimana seseorang dapat menentukan hukum mana yang berlaku padanya.