Nur Fitri Rokhaini (212111052)
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta 2023
REVIEW BUKU SOSIOLOGI HUKUM
Judul Buku        : Sosiologi Hukum
Penulis           : Dr. H. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H.
Penerbit          : Laksbang Justitia
Tahun Terbit      : 2020
Jumlah Halaman  : 237 Halaman
    Buku yang berjudul Sosiologi Hukum ini isinya membahas mengenai pengenalan sosiologi hukum, kegunaan dan fungsi sosiologi hukum, tokoh perintis dan peletak dasar sosiologi hukum, aliran-aliran dalam sosiologi hukum, tipe-tipe hukum, hukum dan perubahan sosial, pelaksanaan hukum dalam masyarakat, hukum dan kekuasaan, serta membahas mengenai postmodernism hukum.
Hakikat Sosiologi Hukum
Pada bagian awal buku ini memperkenalkan kepada pembaca mengenai hakikat sosiologi hukum, yang mana telah dijelaskan bahwa Sosiologi hukum adalah satu cabang dari sosiologi yang merupakan penerapan pendekatan sosiologis terhadap realitas maupun masalah-masalah hukum yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat.
Adapun kegunaan Sosiologi hukum diantaranya yaitu :
- Memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial
- Mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum tertulis (bagaimana mengusahakan agar suatu UU melembaga di masyarakat)
- Mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum tertulis, misalnya mengukur berfungsinya suatu peraturan di dalam masyarakat
Sedangkan fungsi sosiologi hukum adalah:
- Kepada sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang global. Artinya, sosiologi hukum harus menghasilkan suatu sintesis antara hukum sebagai sarana organisasi sosial dan sebagai sarana keadilan
- Kegunaan Sosiologi hukum adalah justru dalam bidang penerangan dan penormaan.
Tokoh perintis dan peletak dasar sosiologi hukum
Sosiologi hukum dapat terbentuk dan berkembang sampai saat ini berkat peran tokoh-tokoh ternama yang ada di dunia. Adapun para perintis sosiologi hukum yang namanya sangat populer sampai sekarang adalah
1) Aristoteles (385-322 SM)
2) Montesquieu (1689-1755 M)
3) Spinoza (1632-1677 M)
4) Thomas Hobbes (1588-1679 M)
Sedangkan para tokoh peletak dasar Sosiologi Hukum yang terkenal di Eropa dan Amerika Serikat, diantaranya yaitu
1) Peletak Dasar Sosiologi Hukum di Eropa
   a. Emile Durkheim (1858-1917) Â
   b. Leon Duguit (1859-1928)
   c. Emmanuel Levy (1900-1986)
   d. Maurice Hauriou (1856-1929)
   e. Maximilian Karl Emil Weber (1864-1920)
   f. Eugene Ehrlich (1862-1922)
2) Peletak-Peletak Dasar Sosiologi Hukum di Amerika Serikat
   a. Oliver Wendell Holmes (1841-1935)
   b. Roscoe Pound (1870-1964)
   c. Benjamin Cardozo (1870-1938)
Aliran-Aliran Sosiologi Hukum
Dalam sosiologi hukum terdapat beberapa aliran atau madzhab, buku ini menyebutkan terdapat tujuh aliran dalam sosiologi hukum, diantaranya yaitu:
- Aliran Positivisme
Aliran hukum positivism ialah suatu aliran yang ada pada filsafat hukum, yang mana aliran ini memandang bahwa antara hukum dan moral harus dipisahkan secara tegas. Hal tersebut dikarenakan jika hukum dan moral tidak dipisahkan dikhawatirkan dapat berdampak pada penegakkan hukum dengan dalil yang bertentangan dengan moral sehingga menghambat berjalannya hukum karena tidak ditaati sepenuhnya oleh masyarakat yang masih mengedepankan moralnya dalam memahami aturan hukum.
Aliran hukum positivism juga sangat mengagungkan hukum yang tertulis. Aliran ini berpandangan bahwa tidak ada hukum di luar Undang-Undang, hukum identik dengan Undang-undang. Oleh karena itu, setiap putusan penganut aliran ini pasti berdasarkan pada peraturan tertulis yaitu Undang-Undang. Bagaimanapun hukum harus ditegakkan yang keadilannya adalah keadilan menurut Undang-Undang.
- Aliran Normatif
Aliran Normatif pada dasarnya menyatakan bahwa hukum itu bukan hanya fakta yang teramati, tetapi juga suatu institusi nilai. Hukum mengandung nilai-nilai dan hukum bekerja untuk mengekspresikan nilai tersebut dalam masyarakat. Maka menjadi hilang dasar atau landasan yang hakiki bagi kehadiran hukum dalam masyarakat, apabila hukum itu tidak dapat dilihat sebagai institusi yang demikian. Aliran normatif berpendapat bahwa kajian sosiologis memperkaya pemahaman terhadap kondisi dan biaya dalam usaha mencapai berbagai aspirasi manusia seperti demokrasi, keadilan, efisiensi, dan keakraban.
- Aliran Formalitas
Aliran Formalitas berpengaruh pada sikap beberapa ahli-ahli teori hukum yang berorientasi pada sosiologi dan sosiolog yang menaruh perhatian pada hukum. Mereka berpegang teguh pada pemisahan antara hukum dengan moral atau berpegang pada batas yang memisahkan apa yang ada dewasa ini dengan fenomena yang akan terjadi di masa mendatang.
- Aliran Sejarah dan Kebudayaan
Aliran sejarah dan kebudayaan mempunyai pendirian yang sangat berlawanan dengan aliran Formalitas. Aliran ini justru menekankan bahwa hukum hanya dapat dipahami dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan di mana hukum tersebut dilahirkan dan dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
- Aliran Utilitarianism
Aliran Utilitarianism menganggap bahwa tujuan hukum semata-mata untuk memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya warga masyarakat. Penanganannya didasarkan pada filsafat sosial bahwa setiap warga masyarakat mencari kebahagiaan dan hukum merupakan salah satu alatnya.
- Aliran Sociological Jurisprudence
Ajaran-ajaran aliran Sociological Jurisprudence berkembang dan menjadi populer di AS terutama atas jasa Roscoe Pound (1870-1964). Roscoe Pound berpendapat, bahwa hukum harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan sosial dan tugas dari ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka yang mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal. Pound menganjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatu proses (law in action) yang dibedakannya dengan hukum tertulis (law in the books).
- Aliran Realisme Hukum
Aliran ini berkonsep radikal tentang proses peradilan dengan menyatakan bahwa hakim-hakim tidak hanya menemukan hukum, akan tetapi membentuk hukum. Pokok-pokok pikiran dari aliran ini banyak dikemukakan oleh Justice Holmes dalam hasil karyanya 'The Path of the Law'. Yang mana bahwa kewajiban hukum hanya merupakan suatu dugaan bahwa apabila seseorang berbuat atau tidak berbuat, maka dia akan menderita sesuai dengan keputusan suatu pengadilan.