Masih adilkah negara kita dalam menangani segala tindakan kejahatan? Kita bisa melihat bagaimana para oknum keamanan di Indonesia ini menangani pelaku yang di duga sebagai teroris, teroris digrebek, dikepung, bahkan ditembaki hingga mati, padahal status teroris tersebut belum di vonis oleh pengadilan dan belum terbukti. Dalam kajian hukum pidana penanganan tersebut sudah jelas-jelas mengabaikan asas praduga tak bersalah kepada pelaku yang baru diduga sebagai teroris, selain itu dengan cara penanganan yang seperti itu justru bukannya akan memberantas tindakan terorisme di Indonesia, malah bisa saja dengan cara yang seperti itu akan menimbulkan kembali aksi terorisme dari para kelompok terorisme tersebut.
Disisi lain kita melihat bagaimana penanganan terhadap koruptor, penanganannya pasti saja menggunakan asas praduga tak bersalah, para koruptor masih bisa bersantai, bahkan masih bisa bebas pergi keluar kesana kemari. Apakah karena para koruptor tidak bersenjata? Atau apakah karena para koruptor lebih memiliki banyak uang sehingga mampu menutup-nutupi kasusnya. Padahal kejahatan yang dilakukan koruptor lebih jahat dari seorang pembunuh karena kejahatan yang mereka lalukan tidak hanya merugikan satu orang atau sekelompok orang, melainkan merugikan kita semua sebagai warga negara karena kejahatan yang mereka lakukan lebih mengancam bagaimana nasib kita dimasa depan nanti jika penanganan para koruptor masih seperti ini. Sungguh mengenaskan nasib para teroris dibandingkan nasib pada koruptor. Apakah di Indonesia sudah tidak ada lagi persamaan dimuka hukum?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H