Mohon tunggu...
Nur Fitria
Nur Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa Magister Akuntansi di Universitas Jember, saya disini hendak menulis tentang minat saya di bidang akuntansi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengukuran Kinerja Syariah Pada Bank Syariah di Indonesia

25 November 2024   10:35 Diperbarui: 25 November 2024   10:40 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank syariah memainkan peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia dengan menjalankan operasional yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Kinerja bank syariah tidak hanya diukur melalui indikator finansial seperti profitabilitas, efisiensi, dan stabilitas, tetapi juga mencakup dimensi sosial dan etika yang sesuai dengan prinsip Islam. Dalam hal ini, pengukuran kinerja syariah menjadi alat penting untuk mengevaluasi sejauh mana bank syariah memenuhi tujuan maqashid syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Berbeda dengan bank konvensional yang fokus pada profitabilitas semata, bank syariah juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat sekaligus menjaga integritas syariah dalam seluruh aktivitas keuangannya.

Salah satu metode yang digunakan untuk mengukur kinerja syariah adalah Maqashid Syariah Index (MSI). MSI mengukur sejauh mana bank syariah mencapai tujuan maqashid syariah melalui tiga dimensi utama, yaitu pendidikan individu (tarbiyah), keadilan sosial ('adalah), dan kesejahteraan publik (maslahah). Dalam dimensi pendidikan, bank syariah dapat memberikan dukungan terhadap program literasi keuangan syariah, baik melalui seminar, publikasi, maupun kerja sama dengan lembaga pendidikan. Dalam dimensi keadilan sosial, bank syariah berperan dalam memfasilitasi distribusi kekayaan yang adil, misalnya melalui pembiayaan berbasis bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, sehingga keuntungan dan risiko dapat dibagi secara proporsional antara bank dan nasabah. Dimensi kesejahteraan publik diukur melalui kontribusi bank terhadap pengentasan kemiskinan, misalnya dengan menyediakan pembiayaan mikro atau mendukung program-program ekonomi berbasis komunitas.

Metode lain yang digunakan adalah Islamicity Financial Performance Index (IFPI), yang mencakup indikator spesifik seperti profitabilitas, efisiensi, dan tanggung jawab sosial. Salah satu indikator utama dalam IFPI adalah Zakat Performance Ratio (ZPR), yang mengukur besarnya dana zakat yang disalurkan bank dibandingkan dengan laba bersihnya. Selain itu, Islamic Income Ratio (IIR) mengukur proporsi pendapatan halal terhadap total pendapatan, mencerminkan komitmen bank dalam menjaga sumber pendapatan sesuai prinsip syariah. Charity Ratio (CR) juga menjadi indikator penting, yang menunjukkan besarnya kontribusi bank dalam menyalurkan dana sosial kepada masyarakat. Selain itu, efisiensi operasional bank diukur melalui rasio BOPO (Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional), yang mengindikasikan kemampuan bank untuk menjaga biaya operasional tetap efisien.

Penelitian oleh Setiyobo, et al (2019) mengukur kinerja Perbankan Syariah (iB) melalui pendekatan prinsip-prinsip syariah secara lebih luas dengan menggunakan konsep maqashid shariah index yang dikemukakan oleh Abu Zahrah dan Abdul Majid Najjar. Ditemukan bahwa secara keseluruhan hasil analisis menunjukan bahwa kinerja MSI BMSI baik menggunakan model pengukuran Abu Zahrah maupun model AM Najjar tidak terdapat perbedaan yang terlalu signifikan. Perbedaan metode pengukuran keduanya terletak pada model pengungkapan elemen-elemen rasio pengukuran dan bobot yang digunakan. Model pengukuran kinerja MSI Abu Zahrah menggunakan rasio keuangan, sedangkan kinerja MSI AM Najjar tidak hanya mengukur kinerja MSI berdasarkan rasio keuangan semata namun memasukan pula model pengukuran melalui penyataan.

Penelitian lain oleh (Lubis et al., 2023) mengukur kinerja keuangan Bank Syariah Indonesia pasca merger menggunakan pendekatan islamicity performance index, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dua indikator memiliki nilai yang sangat memuaskan yakni Islamic Investment vs Non Islamic Investment dan Islamic Income vs Non Islamic Income, indikator Equitable Distribution Ratio memiliki nilai yang cukup baik, indikator Profit Sharing Ratio memiliki nilai tidak memuaskan, dan dua indikator terakhir yaitu Zakat Performance Ratio dan Director-Employee Welfare Ratio memiliki nilai sangat tidak memuaskan.

Penelitian lain oleh Suryani (2022) mengungkapkan bahwa Islamic Income Ratio (IIR) pada bank syariah di Indonesia rata-rata mencapai 95%, menunjukkan bahwa sebagian besar pendapatan bank bersumber dari kegiatan yang sesuai dengan prinsip syariah. Tingginya Islamic Income Ratio ini mencerminkan komitmen bank syariah dalam menjaga keberlanjutan usaha yang halal dan thayyib. Selain itu, studi oleh Hidayatullah et al. (2021) menunjukkan bahwa tingkat kepuasan nasabah terhadap layanan bank syariah mencapai 87%. Faktor ini didukung oleh inovasi teknologi keuangan berbasis syariah, seperti pengembangan aplikasi mobile banking yang mempermudah transaksi halal dan meningkatkan kenyamanan nasabah.

Studi oleh Pramestia dan Adityawarman (2024) menulis dampak Islamic Corporate Governance (ICG) dan Dewan Pengawas Syariah terhadap kinerja bank syariah di Indonesia pada periode 2019-2023. Penelitian ini menunjukkan bahwa karakteristik ICG dan kompetensi Dewan Pengawas Syariah secara signifikan meningkatkan kinerja keuangan. Salah satu temuan utama adalah pentingnya edukasi dan pengalaman anggota Dewan Pengawas Syariah dalam memastikan kepatuhan syariah dan efektivitas operasional bank.

Pengukuran kinerja syariah pada bank syariah di Indonesia memberikan gambaran holistik tentang keberhasilan bank dalam mencapai tujuan maqashid syariah. Dengan metode seperti Maqashid Syariah Index dan Islamicity Financial Performance Index, bank syariah tidak hanya dinilai dari segi profitabilitas, tetapi juga melalui kontribusi sosial dan etika keuangan yang mereka tunjukkan. Bukti empiris mengungkapkan bahwa bank syariah telah mencapai berbagai pencapaian, seperti pertumbuhan pembiayaan berbasis syariah, rasio zakat yang signifikan, dan tingkat kepuasan nasabah yang tinggi. Namun, tantangan tetap ada, seperti meningkatkan literasi keuangan syariah di masyarakat serta mengoptimalkan kontribusi sosial untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Dengan komitmen yang kuat terhadap prinsip syariah, bank syariah di Indonesia diharapkan dapat terus memperkuat perannya dalam sistem keuangan nasional dan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun