Apa Itu Perbankan Syariah?
Bank syariah, yang sering disebut sebagai bank Islam, adalah lembaga perbankan yang operasionalnya mengikuti hukum Islam atau syariah. Bank ini tidak menggunakan sistem bunga, karena dianggap bertentangan dengan prinsip syariah.
Sebagai gantinya, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil, di mana keuntungan yang diperoleh digunakan untuk mendanai seluruh aktivitas operasional perbankan.
Proses Pendiriannya
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), inisiatif untuk mendirikan bank Islam di Indonesia dimulai pada tahun 1980 dengan diskusi mengenai bank Islam sebagai bagian dari ekonomi Islam. Sebagai percobaan, konsep ini diterapkan secara terbatas, misalnya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan Jakarta (Koperasi Ridho Gusti).
Pada tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk tim untuk mendirikan bank Islam di Indonesia. Dari 18 hingga 20 Agustus 1990, MUI mengadakan lokakarya tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, yang kemudian dibahas lebih lanjut dalam Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta dari 22 hingga 25 Agustus 1990, menghasilkan rekomendasi untuk pembentukan tim kerja pendirian bank Islam.
Pertumbuhan Perbankan Syariah
Dengan munculnya UU Perbankan Syariah, jumlah Bank Umum Syariah (BUS) meningkat dari 5 menjadi 11 dalam waktu kurang dari dua tahun (2009-2010). Sejak pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia, banyak kemajuan terjadi dalam dua dekade terakhir, baik dari segi lembaga dan infrastruktur, regulasi, sistem pengawasan, serta kesadaran masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
Perbankan syariah kini menjadi salah satu sistem keuangan yang diakui secara internasional. Pada Juni 2015, sektor ini terdiri dari 12 BUS, 22 Unit Usaha Syariah dari bank konvensional, dan 162 BPRS, dengan total aset mencapai Rp273,49 triliun dan pangsa pasar 4,61%. Di DKI Jakarta, total aset, pembiayaan, dan Dana Pihak Ketiga masing-masing adalah Rp201,39 triliun, Rp85,41 triliun, dan Rp110,50 triliun.
Pada akhir 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan berpindah dari Bank Indonesia (BI) ke OJK, sehingga pengawasan perbankan syariah juga beralih ke OJK.
Perbankan Syariah Saat Ini