Kelompok 7 :
Witha Amda Oktaviya/1914010009
Nurfadila Hasanah/1914010121
Fitri Ayuni/1914010126
Ibrahim/1914010145
nurfadilaahasanah@gmail.com
Jurusan Pendidikan Agama Islam
Fakuktas Tarbiyah dan Keguruan
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
Dosen Pembimbing : Dr. Aprizal Ahmad, M.Pd
aprizal@uinib.ac.id
Memasuki Era New Normal ini, tentu perlu diperhatikan sarana dan prasarana yang sebelumnya telah terbengkalai karena pembelajaran dilakukan secara online, bukan hanya pada pendidikan tingkat dasar dan tingkat tinggi saja, pembelajaran online pun juga diterapkan pada tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD). Demikian telah dijelaskan bahwa sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah segala macam alat, perlengkapan, dan benda yang mendukung pelaksanaankegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan bagi anak usia dini secaraoptimal, efektif dan efisien.
Pembelajaran yang dilaksanakan secara online salah satunya yaitu berdampak pada penurunan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Misalnya tampak jelas disekitar kita, banyak sarana dan prasarana PAUD yang terbengkalai karena petugas kebersihan sekolah hanya diberi waktu sekali seminggu untuk melakukan pembersihan dan perawatan sarana dan prasarana, bahkan dibeberapa sekolah ada petugas kebersihan yang bahkan tidak boleh sama sekali memasuki lingkungan sekolah berdasarkan keputusan sekolah yang melarang adanya kegiatan yang dilakukan di sekolah. Oleh karena itu, sarana dan prasarana di PAUD yang terbengkalai ini harus menjadi perhatian besar bagi lembaga pendidikan dan masyarakat.
Namun realitanya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui dan tidak menyadari pentingnya meningkatkan sarana dan prasaranan PAUD ini, terlihat dari ketidakpedulian masyarakat terhadap sarana dan prasarana yang telah terbengkalai di PAUD sekita tempatnya tinggalnya. Hal ini menunjukkan bahwa masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya sarana dan prasarana yang berkualitas pada PAUD. Selaras dengan pengertian sarana dan prasarana PAUD, yang menjelaskan bahwa sarprs PAUD haruslah mampu mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini secara optimal, maka dapat di simpulkan bahwa sarana dan prasarana PAUD ini sangatlah penting. Karena fungsinya dalam penyelenggaraan program pendidikan di PAUD sangat besar.
Mengutip dari Pedoman Sarana dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, dijelaskan bahwa fungsi sarana dan prasarana PAUD yaitu melengkapi lingkungan main dengan prasarana yang tepat untuk anak, mendukung kelancaran proses belajar anak di lembaga PAUD, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan PAUD dengan penempatan prasarana yang tepat dan mengembangkan karakter positif pada anak. Jadi, dalam pengelolaan dan perawatan sarana dan prasarana di PAUD ini harus dilaksanakan dengan optimal mengingat ini sangatlah penting dalam perkembangan anak usia dini yang cenderung menggunakannya dalam proses pembelajaran.
Selain itu, dalam rangka menjaga dan merawat sarana dan prasarana PAUD ini perlu dilakukan oleh semua pihak sekolah, misaknya merawat barang milik sekolah sehingga tetap awet dan tahan lama, dengan memperhatikan hal-hal yang harus dilakukan, terkhusus bagi petugas kebersihan, seperti kebersihan halaman sekolah, sarana bermain anak, ruangan kelas anak dan lain sebagainya. Pemeliharaan ini harus dilakukan setiap hari pada jam kerja, sehingga perawatan sekolah terlaksana dengan baik, sarana dan prasarana terjaga, awet dan tahan lama.
Perencanaan manajemen sarana prasarana ini dilakukan oleh kepala PAUD dengan mempertimbangkan kebutuhan dan perlengkapan yang ada di sekolah. Adapun perencanaan ini dilakukan oleh pihak sekolah, kepala PAUD, guru-guru, dan semua staf sekolah, perencanaan ini dilakukan setiap akhir tahun ajaran. Mengenai pertanggungjawaban sarana prasarana yang dilakukan di PAUD mencakup segala barang-barang yang ada disekolah, baik barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak sekalipun.
Jadi, dalam hal pertanggungjawaban manajemen sarana prasarana di PAUD serta orang-orang yang terlibat dalam tanggungjawab ini adalah semua warga sekolah, tetapi yang lebih bertanggung jawab lagi adalah kepala PAUD, baik terhadap barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak. Salah satu pertanggungjwaban terhadap barang-barang sekolah adalah dengan melaporkan jika kedapatan barang yang rusak pada pihak yayasan pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H